SuaraJawaTengah.id - Untuk menekan angka penyebaran Vir.us Corona di Kabupaten Banyumas, pihak kepolisian setempat memberlakukan memberlakukan jam malam mulai Senin (30/3/2020).
Kapolresta Banyumas Wisnu Charaka mengatakan pemberlakuan jam malam dimulai dari Pukul 22.00 WIB hingga subuh.
"Yang kami sasar adalah kerumunan orang di luar rumah, seperti nongkrong di atas jam 22.00 WIB malam," Kata Whisnu pada Senin (30/3/2020) malam.
Meski begitu, belum ada penerapan sanksi untuk kerumunan orang yang masih di luar rumah pada jam malam tersebut.
"Sifatnya baru imbauan agar pulang ke rumah. Belum ada sanksi untuk pemberlakuan jam malam ini," jelasnya.
Sedangkan untuk pedagang yang berjualan pada malam hari menurutnya masih diperbolehkan.
"Untuk pedagang makanan seperti nasi goreng atau apapun silakan, kalau harus ditutup ya kasihan. Hanya saja kita imbau agar dibungkus tidak makan di tempat. Karena penerapan aturan ini butuh proses tidak mungkin kan pedagang yang mencari nafkah pada malam hari harus langsung dibubarkan atau ditutup. Setidaknya pembelinya dulu yang jangan berkerumun," lanjutnya.
Sementara itu Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan untuk warga yang bekerja hingga malam tidak perlu khawatir dengan adanya aturan tersebut. Pihaknya hanya akan membubarkan kerumunan di atas jam 22.00 WIB malam.
"Kalau satu dua dan pulang atau berangkat kantor tidak masalah apalagi kalau ada surat tugas, tidak apa-apa," ujarnya.
Baca Juga: Langkah Jokowi untuk Cegah Imported Case Virus Corona
Tradisi Jelang Puasa Ditiadakan
Sementara itu, tradisi Unggahan yang sudah dilakukan turun temurun masyarakat Adat Banakeling akan digelar terbatas di Desa/Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Padahal tiap tahunnya, gelaran ziarah kubur tradisi leluhur jelang puasa ini kerap diikuti ribuan anak putu (keturunan Banakeling)
"Ini baru kali pertama kali masyarakat adat Banakeling akan membatasi jumlah anak putu yang akan mengikuti tradisi unggahan. Pembatasan dilakukan untuk menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran virus Corona," kata Ketua Komunitas Adat Banakeling Sumitro, beberapa waktu lalu.
Keputusan pembatasan tersebut merupakan hasil musyawarah adat yang dilakukan pada Rabu (25/3/2020) malam. Pihaknya mengambil keputusan tersebut untuk kebaikan bersama.
"Anak putu di luar Desa Pekuncen yang diperbolehkan ikut dalam unggahan cukup diwakili oleh kiai kunci. Laku jalan kaki dari sejumlah wilayah di Cilacap ke Desa Pekuncen yang jadi tradisi Banakeling juga ditiadakan. Anak putu yang merantau di luar kota dilarang pulang," jelasnya.
Selain ritual adat unggahan, agenda tradisi yang ditiadakan tahun 2020 ini yakni pawai budaya Tawur Agung Kesanga dalam rangka Hari Raya Nyepi, Haul Syekh Makdum Wali dan kegiatan ziarah di Ndalem Santri Kutaliman.
Berita Terkait
-
ODP Tolak Tes Corona, Marah-marahi Tenaga Medis hingga Todongkan Pisau
-
Waspada Kasus Impor Corona, Jokowi Minta Antisipasi WNI Pulang dari Luar
-
Episentrum Corona Bergeser, Jokowi: Perketat Lalu Lintas WNA ke Indonesia
-
Pemkot Padang Berlakukan Jam Malam kepada Warganya Selama Wabah Corona
-
Penganut Banakeling di Banyumas Mulai Puasa Selasa Pahing
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker