Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 31 Maret 2020 | 11:42 WIB
Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka (kiri) didampingi wakilnya memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers akhir tahun 2019. [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Untuk menekan angka penyebaran Vir.us Corona di Kabupaten Banyumas, pihak kepolisian setempat memberlakukan memberlakukan jam malam mulai Senin (30/3/2020).

Kapolresta Banyumas Wisnu Charaka mengatakan pemberlakuan jam malam dimulai dari Pukul 22.00 WIB hingga subuh.

"Yang kami sasar adalah kerumunan orang di luar rumah, seperti nongkrong di atas jam 22.00 WIB malam," Kata Whisnu pada Senin (30/3/2020) malam.

Meski begitu, belum ada penerapan sanksi untuk kerumunan orang yang masih di luar rumah pada jam malam tersebut.

Baca Juga: Langkah Jokowi untuk Cegah Imported Case Virus Corona

"Sifatnya baru imbauan agar pulang ke rumah. Belum ada sanksi untuk pemberlakuan jam malam ini," jelasnya.

Sedangkan untuk pedagang yang berjualan pada malam hari menurutnya masih diperbolehkan.

"Untuk pedagang makanan seperti nasi goreng atau apapun silakan, kalau harus ditutup ya kasihan. Hanya saja kita imbau agar dibungkus tidak makan di tempat. Karena penerapan aturan ini butuh proses tidak mungkin kan pedagang yang mencari nafkah pada malam hari harus langsung dibubarkan atau ditutup. Setidaknya pembelinya dulu yang jangan berkerumun," lanjutnya.

Sementara itu Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan untuk warga yang bekerja hingga malam tidak perlu khawatir dengan adanya aturan tersebut. Pihaknya hanya akan membubarkan kerumunan di atas jam 22.00 WIB malam.

"Kalau satu dua dan pulang atau berangkat kantor tidak masalah apalagi kalau ada surat tugas, tidak apa-apa," ujarnya.

Baca Juga: Peta Penyebaran Virus Corona di Surabaya 31 Maret 2020

Tradisi Jelang Puasa Ditiadakan

Load More