SuaraJawaTengah.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menuding Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji memiliki kecenderungan peadofil atu kelainan seksual dengan anak-anak sebagai objeknya.
Tuduhan itu disampaikan Arist menyusul dugaan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Bedono, Kabupaten Semarang, itu kembali melakukan pernikahan dengan seorang anak di bawah umur. Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun, asal Grabag, Kabupaten Magelang.
Arist menyebut kasus menikahi anak di bawah umur bukan kali pertama dilakukan Syekh Puji. Pada 2008 lalu, ia juga menikahi seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun.
“Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa waktu lalu. Maka, bisa dikategorikan paedofil. Saya yakin penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat laporan segera menangkapnya,” kata Aris seperti dilansir dari Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Selasa (31/3/2020).
Arist pun menilai Syekh Puji layak dijebloskan ke penjara dengan hukuman maksimal 20 tahun dan kebiri secara kimia. Hal itu sesuai dengan Pasal 76D juncto 76E juncto Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.23/2002 yang diperbarui dengan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, terduga juga disangkakan UU No.17/2016 tentang Penerapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Maka dia yang berjanggut panjang dan berpakaian serba putih itu, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok. Itu berarti dia bisa mendapat hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” imbuh Arist.
Nikah Siri
Pernikahan Syekh Puji dengan anak perempuan berusia 7 tahun itu dilaporkan Komnas PA Jateng ke Polda Jateng, 18 Desember 2019 lalu. Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, menyebut pernikahan P anak perempuan berusia 7 tahun itu dilakukan secara siri pada 2016 lalu.
“Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” jelas Endar kepada Semarangpos.com.
Baca Juga: Kampung Inggris Pare Lockdown Lokal untuk Cegah Penularan Corona
Berita Terkait
-
Viral, Syekh Puji Dihujat Gara-gara Nikahi Bocah 7 Tahun
-
KPAI Sebut Satu TK di Jakarta Belum Libur, Ini Kata Disdik DKI
-
Tak Ikuti Arahan Jokowi, 3 Sekolah di DKI dan Bekasi Tak Liburkan Siswa
-
KPAI Minta Sekolah Diliburkan, Pemkot Bekasi: Kami Tidak Meliburkan
-
Deteksi Penyimpangan Terhadap Anak, KPAI Minta Orang Tua Aktif Komunikasi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim