SuaraJawaTengah.id - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji lama tak muncul ke pemberitaan media. Ternyata kabar terbarunya, Syeh Puji kembali menikahi anak-anak. Kali ini Syeh Puji nikahi bocah 7 tahun.
Dugaan itu diendus Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait. Dia menuding Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji memiliki kecenderungan peadofil atau kelainan seksual dengan anak-anak sebagai objeknya.
Tuduhan itu disampaikan Arist menyusul dugaan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Bedono, Kabupaten Semarang, itu kembali melakukan pernikahan dengan seorang anak di bawah umur. Bocah 7 tahun yang dinikahi Syekh Puji berasal Grabag, Kabupaten Magelang.
Arist menyebut kasus menikahi anak di bawah umur bukan kali pertama dilakukan Syekh Puji. Pada 2008 lalu, ia juga menikahi seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun.
“Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa waktu lalu. Maka, bisa dikategorikan paedofil. Saya yakin penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat laporan segera menangkapnya,” kata Aris seperti dilansir dari Semarangpos.com--jaringan Suara.com, Selasa (31/3/2020).
Arist pun menilai Syekh Puji layak dijebloskan ke penjara dengan hukuman maksimal 20 tahun dan kebiri secara kimia. Hal itu sesuai dengan Pasal 76D juncto 76E juncto Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.23/2002 yang diperbarui dengan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, terduga juga disangkakan UU No.17/2016 tentang Penerapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Maka dia yang berjanggut panjang dan berpakaian serba putih itu, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok. Itu berarti dia bisa mendapat hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” imbuh Arist.
Nikah Siri
Baca Juga: Joko Pitono Tega Perkosa Putri Kandungnya yang Sedang Tidur
Pernikahan Syekh Puji dengan anak perempuan berusia 7 tahun itu dilaporkan Komnas PA Jateng ke Polda Jateng, 18 Desember 2019 lalu. Ketua Komnas PA Jateng, Endar Susilo, menyebut pernikahan P anak perempuan berusia 7 tahun itu dilakukan secara siri pada 2016 lalu.
“Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” jelas Endar kepada Semarangpos.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik