SuaraJawaTengah.id - Video warga menolak pemakaman jenazah perawat yang meninggal karena positif corona covid-19 beredar di media sosial. Penolakan jenazah perawat ini terjadi di Desa Sewakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Dalam video yang beredar, menunjukkan keluarga perawat yang menangis karena jenazah anaknya tidak jadi dimakamkan di tempat tersebut. Video yang lain memperlihatkan beberapa pria tampak berdebat.
BACA JUGA: Warga Tolak Jenazah Perawat, TPU Banjir Karangan Bunga Matinya Hati Nurani
Ketua RT meminta maaf
Baca Juga: Klarifikasi Penolak Jenazah Perawat Terinfeksi Corona: Saya Menangis
Aksi penolakan jenazah perawat yang meninggal karena positif corona covid-19 dikecam publik. Terkait hal tersebut, Purbo selaku ketua RT 06 Desa Sewakul meminta maaf.
Video permohonan maafnya dibagikan ulang oleh akun Instagram @ndorobeii, Jumat (10/04).
Dalam video tersebut, Purbo mewakili pribadi dan wilayah RT desanya meminta maaf kepada keluarga besar almarhumah di depan Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jateng, Edy Wuryanto.
"Saya mewakili RT 06 Desa Sewakul, saya meminta maaf kepada keluarga besar almarhumah yang kemarin tidak jadi dimakamkan di Sewakul," ujar Purbo seperti dikutip Suarajawatengah.id, Jumat (10/4/2020).
Namun, dia berkilah penolakan tersebut tidak bisa dihindari karena dia mengaku hanya menjalankan aspirasi warga setempat.
Baca Juga: Berjuang Lawan Corona, 3 Perawat RS Elim Toraja Utara Diusir dari Kos-kosan
"Secara pribadi, saya menyesal sekali, saya memohon maaf sekali, tapi saya nggak punya daya karena itu aspirasi dari warga. Saya hanya berkewajiban berkoordinasi dengan perangkat desa setempat," ujar dia.
Purbo mengaku warga yang meminta dia untuk menolak pemakaman itu. "Mereka mengatakan, Pak jangan di sini, jangan dimakamkan di Sewakul," ujarnya menirukan warga.
Tak dipungkiri, kata Purbo, dirinya juga menangis karena penolakan pemakaman jenazah ini mengingat sang istri juga berprofesi sebagai perawat.
"Sungguh, saya juga menangis dengan kejadian tersebut. Apalagi istri saya juga perawat, tapi saya harus meneruskan aspirasi warga," ujar dia.
Pemakaman Perawat RSUP Kariadi Ditolak Warga, PPNI Siapkan Langkah Hukum
Kasus penolakan pemakaman perawat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi yang positif Virus Corona bakal berlanjut di ranah hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah Edy Wuryanto.
"Kami sudah mengumpulkan ahli-ahli hukum yang tergabung di PPNI untuk memberi masukan dan kajian agar dapat ditempuh secara hukum," ujarnya seperti dilansir Ayosemarang.com-jaringan Suara.com pada Jumat (10/4/2020).
Edy mengemukakan, langkah tersebut dilakukan sebagai efek jera agar kejadian serupa tak terjadi lagi. Dikemukakannya, dokter, perawat dan tenaga medis lainnya merupakan petugas garda terdepan dalam penanganan kasus Virus Corona atau Covid-19 sehingga rentan terpapar.
Kerawanan paling tinggi merupakan tenaga kesehatan yang tidak ada di ruang isolasi.
"Kalau di ruang isolasi, mereka sudah sadar sehingga memakai alat pelindung diri. Kalau di bagian lain, APD-nya hanya secukupnya, jadi rawan terpapar," katanya.
Dia menambahkan, kasus ini akan dibawa jadi delik aduan agar provokator penolak jenazah dapat ditindak tegas.
"Nanti mau masuk delik aduan atau gimana, biar ahli hukum yang menentukannya," katanya.
Sebagai wujud duka cita bagi almarhumah, Edy menginstruksikan kepada semua tenaga medis untuk memakai pita hitam selama enam hari mulai 10-16 April 2020. Ini sebagai wujud belasungkawa kita. Dan harapannya penolakan seperti itu tidak terjadi lagi, katanya.
Berita Terkait
-
Donor Ginjal Jenazah, Kunci Atasi Krisis Transplantasi Ginjal di Indonesia?
-
1.000 Lebih Dokter dan Perawat Tewas di Gaza, ICC Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu
-
Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Semarang Diprakirakan Hujan Ringan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul di Hitung Cepat, Sudaryono Puji Pasukan Samurai dan Jangkrik, Apa Itu?
-
Andika-Hendi Menang Telak di TPS Sendiri, Unggul Jauh dari Luthfi-Yasin!
-
Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Oknum Polisi Ditahan, Proses Hukum Dijamin Berjalan Transparan
-
Pilgub Jateng 2024: Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang 100 Persen di TPS Ini