SuaraJawaTengah.id - Media sosial digegerkan dengan kabar seorang tenaga medis di salah satu rumah sakit swasta wilayah Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, diusir dari tempat indekos.
Seperti yang diunggah akun jejaring sosial Instagram @_infocegatansolo, salah satu anggota tim medis RS swasta di daerah Solo Baru ini mencurahkan isi hati (curhat) dan merasa prihatin lantaran mendengar teman sejawatnya diusir dari tempat indekos dengan alasan bekerja di RS.
"Kami tim medis merasa sangat prihatin lantaran mendengar kabar bawasanya teman dan rekan sejawat kami kedapatan diusir oleh pemilik kos kosan di daerah solobaru dengan alasan karena mereka bekerja di RS..." tulis tenaga medis yang tak menyebut identitas tersebut seperti diunggah akun _infocegatansolo, Kamis (9/4/2020).
Dimintai konfirmasi mengenai kabar tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Yunia Wahdiyati membantah ada pengusiran tenaga medis dari tempat indekosnya.
"Memang benar ada kasus tenaga kesehatan keluar dari tempat indekos. Tapi ini terjadi karena bukan karena pengusiran," kata Yunia ketika dihubungi Solopos.com--jaringan Suara.com--, Jumat (10/4/2020).
Kepala Desa (Kades) Kadilangu, Kecamatan Baki, Heri Gunawan, juga mengatakan tidak benar ada pengusiran terhadap seorang tenaga medis yang indekos di daerahnya tersebut.
Dia bahkan meminta pihak bersangkutan, dalam hal ini tenaga kesehatan yang merasa diusir, untuk memberikan klarifikasi.
Tempuh Jalur Hukum
Jika pihak bersangkutan tak segera memberikan klarifikasinya, aparat pemerintah desa bersama warga akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Hadapi Corona, Puluhan Musisi Kulon Progo Galang Dana untuk Tenaga Medis
"Tidak benar ada pengusiran dari warga. Selama ini wilayah Kadilangu banyak anak kos dan tidak pernah ada pengusiran," kata dia.
Dia mengatakan tidak adanya pengusiran juga dibenarkan oleh pemilik tempat indekos tersebut.
Dari keterangan pemilik kos yang berada di wilayah RT 001/RW 002 Kadilangu, terjadi miskomunikasi antara pemilik kos dan penghuni yang merupakan tenaga medis di RS swasta Sukoharjo itu.
"Pemilik indekos itu menyampaikan akan melakukan renovasi kamar dan yang bersangkutan [tenaga medis penghuni indekos] diminta pindah ke kamar lain. Tapi penghuni salah tangkap dikira diusir," katanya.
Dia meminta masyarakat tidak membesar-besarkan masalah tersebut. Apalagi sampai beredar kabar tentang pengusiran tenaga kesehatan dari tempat indekos.
Berita Terkait
-
Komentar Persita Soal Dana Bantuan FIFA untuk Dampak COVID-19
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Sabtu, 11 April 2020
-
Bayi Berstatus PDP Covid-19 Meninggal Dunia di RSUD Bahteramas Kendari
-
Tak Tertular Pasien Positif, Bayi Berstatus PDP Corona Meninggal Dunia
-
Penerima Bansos Harus Muslim, Dinsos Babel: Kami Tak Berniat Diskriminasi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Dari MPV Keluarga Sampai Sedan Nyaman
-
P! Coffee dan BRI Ajak Anak Muda Semarang Lari Bareng, Kenalkan Literasi Finansial
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat
-
Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72