SuaraJawaTengah.id - Penganiaya salah satu perawat sebuah Klinik di Semarang resmi dijadikan tersangka. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, setelah melakukan gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Penetapan tersebut hasil dari barang bukti yang telah terkumpul," jelasnya saat dihubungi SuaraJawaTengah.id, Minggu (12/4/2020).
Ia memaparkan, kejadian bermula saat pelaku yang berobat di sebuah Klinik Semarang. Karena pelaku tidak memakai masker, akhirnya pelaku diingatkan oleh korban namun pelaku malah menolaknya.
"Pelaku itu sebenarnya berobat. Namun masalahnya dia tidak makai masker. Diingatkan oleh perawat malah tidak mau," katanya.
Beberapa saat kemudian, pelaku melakukan pemukukan terhadap korban di bagian kepala. Setelah mendapatkan penganiayaan, korban trauma dan merasa pusing hingga akhirnya ia melaporkan pelaku ke Polsek Semarang Timur.
"Saat ini korban trauma karena pemukulan pelaku tadi. Selain trauma korban juga merasa pusing," ujarnya.
Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar benar-benar mentaati kebijakan pemerintah saat pandemi Virus Corona. Menurutnya, masyarakat harus memakai masker untuk memutus mata rantai Virus Corona.
"Jika keluar rumah harus menggunakan masker. Ini adalah langkah pemutusan mata rantai Virus Corona," paparnya.
Baca Juga: Bayi 6 Bulan Anak Perawat di Jayapura Positif Terjangkit Corona
Solidaritas perawat
Penolakan pemakaman jenazah perawat di Kabupaten Semarang beberapa hari yang lalu menjadi cerita kelam. Tidak hanya sesama rekan tenaga medis yang merasa sakit, namun publikpun merasa teriris-iris atas kejadian tersebut.
Untuk itu, solidaritas sesama tenaga medis terpanggil untuk memakai ikat lengan berwarna hitam sebagai bentuk duka yang mendalam atas penolakan pemakaman tenaga medis yang telah gugur meperjuangkan kemanusiaan.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Junait mengatakan, ikat lengan berwarna hitam tersebut merupakan aksi solisaritas atas ditolaknya pemakaman perawat di TPU Suwaku, Kabupaten Semarang.
"Pemakaian ikat lengan berwarna hitam itu adalah hasil dari kesepakatan DPD PPNI Jateng," jelasnya saat dihubungi Suara.com.
Menurutnya terdapat sekitar 10 ribu tenaga medis yang memakai ikat lengan berwarna hitam tersebut. Awalnya cuma solidaritas dari tenaga medis yang ada di Semarang, namun juga diikuti daerah-daerah yang lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis