- Mantan perwira polisi AKBP Basuki diadili di PN Semarang atas kematian dosen Dwinanda Linchia Levi.
- Terdakwa lalai tidak menolong saat korban tersengal dan baru melapor setelah korban meninggal dunia.
- Basuki didakwa melanggar Pasal 428 UU No 1 Tahun 2023 tentang penelantaran berujung kematian.
SuaraJawaTengah.id - Sebuah kasus tragis yang melibatkan mantan perwira polisi dan seorang dosen perempuan di Kota Semarang kini bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.
AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang berujung pada kematian Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen dari perguruan tinggi ternama di Semarang.
Kasus ini menyoroti dugaan penelantaran yang dilakukan terdakwa, memunculkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab moral dan hukum dalam sebuah hubungan.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/3/2026) di PN Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada 17 November 2025.
Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang. Yang mengejutkan, terdakwa AKBP Basuki, yang memiliki "hubungan khusus" dengan korban, diketahui menginap bersama Levi di penginapan tersebut sebelum insiden maut itu terjadi.
Detik-detik Kelalaian yang Berujung Maut
JPU Ardhika Wisnu menjelaskan bahwa pada tengah malam, terdakwa terbangun dan mendapati korban dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan.
"Terdakwa terbangun dan mengamati korban dalam kondisi tersengal-sengal," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasjid.
Namun, alih-alih segera mencari pertolongan medis atau bantuan lainnya, terdakwa justru tidak melakukan tindakan darurat apa pun.
Baca Juga: Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
Kelalaian ini menjadi inti dari dakwaan jaksa. Setelah mengetahui korban sudah meninggal dunia, AKBP Basuki bahkan sempat meninggalkan lokasi kejadian untuk menemui seseorang.
Baru pada siang harinya, terdakwa melaporkan peristiwa kematian Levi kepada pihak kepolisian. Jeda waktu yang signifikan antara ditemukannya kondisi kritis korban, kematiannya, dan laporan polisi ini menjadi fokus utama dalam persidangan.
Jerat Hukum untuk Mantan Perwira
Atas perbuatannya, AKBP Basuki dijerat dengan dua pasal berlapis. Pertama, Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penerlantaran yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Pasal ini secara spesifik menargetkan tindakan atau kelalaian seseorang yang seharusnya memiliki kewajiban untuk merawat atau melindungi, namun justru menelantarkan sehingga berakibat fatal.
Kedua, Pasal 474 tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian seseorang, yang menekankan pada unsur kelalaian atau ketidakhati-hatian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Pemprov Jateng Terus Perkuat Dukungan Pesantren, dari Tali Asih Hafiz hingga Beasiswa Santri
-
Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah
-
Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan
-
Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun
-
Dugaan Tabrak Lari di Bantul, Pengemudi Mobil Ditangkap Warga Usai Hantam Pemotor Hingga Tewas