Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 12 April 2020 | 13:08 WIB
Viral Pasien Memaki dan Tampar Perawat Saat Diingatkan Pakai Masker (Facebook)

SuaraJawaTengah.id - Penganiaya salah satu perawat sebuah Klinik di Semarang resmi dijadikan tersangka. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, setelah melakukan gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Penetapan tersebut hasil dari barang bukti yang telah terkumpul," jelasnya saat dihubungi SuaraJawaTengah.id, Minggu (12/4/2020).

Ia memaparkan, kejadian bermula saat pelaku yang berobat di sebuah Klinik Semarang. Karena pelaku tidak memakai masker, akhirnya pelaku diingatkan oleh korban namun pelaku malah menolaknya.

Baca Juga: Bayi 6 Bulan Anak Perawat di Jayapura Positif Terjangkit Corona

"Pelaku itu sebenarnya berobat. Namun masalahnya dia tidak makai masker. Diingatkan oleh perawat malah tidak mau," katanya.

Beberapa saat kemudian, pelaku melakukan pemukukan terhadap korban di bagian kepala. Setelah mendapatkan penganiayaan, korban trauma dan merasa pusing hingga akhirnya ia melaporkan pelaku ke Polsek Semarang Timur.

"Saat ini korban trauma karena pemukulan pelaku tadi. Selain trauma korban juga merasa pusing," ujarnya.

Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat agar benar-benar mentaati kebijakan pemerintah saat pandemi Virus Corona. Menurutnya, masyarakat harus memakai masker untuk memutus mata rantai Virus Corona.

"Jika keluar rumah harus menggunakan masker. Ini adalah langkah pemutusan mata rantai Virus Corona," paparnya.

Baca Juga: 2 Perawat Pasien Corona di RSPAD Gatot Subroto dan Eka Hospital Gugur

Solidaritas perawat

Penolakan pemakaman jenazah perawat di Kabupaten Semarang beberapa hari yang lalu menjadi cerita kelam. Tidak hanya sesama rekan tenaga medis yang merasa sakit, namun publikpun merasa teriris-iris atas kejadian tersebut.

Untuk itu, solidaritas sesama tenaga medis terpanggil untuk memakai ikat lengan berwarna hitam sebagai bentuk duka yang mendalam atas penolakan pemakaman tenaga medis yang telah gugur meperjuangkan kemanusiaan.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Junait mengatakan, ikat lengan berwarna hitam tersebut merupakan aksi solisaritas atas ditolaknya pemakaman perawat di TPU Suwaku, Kabupaten Semarang.

"Pemakaian ikat lengan berwarna hitam itu adalah hasil dari kesepakatan DPD PPNI Jateng," jelasnya saat dihubungi Suara.com.

Menurutnya terdapat sekitar 10 ribu tenaga medis yang memakai ikat lengan berwarna hitam tersebut. Awalnya cuma solidaritas dari tenaga medis yang ada di Semarang, namun juga diikuti daerah-daerah yang lain.

"Saat ini sudah ribuan yang pakai. Awalnya solidaritas tersebut hanya dilakukan tenaga medis di Semarang dan sekarang sudah menyebar ke seluruh Jateng serempak memakai ikat lengan berwarna hitam itu," ujarnya.

Ia berharap, penolakan jenazah perawat yang terjadi di Kabupaten Semarang adalah terakhir. Jangan ada stigmatisasi negatif terhadap pasien atau perawat Covid-19 yang meninggal.

"Tenaga medis sudah berjuang di garda terdepan untuk melawan wabah ini. Jangan sampai diskriminasi terhadap mereka lagi," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya telah terjadi penolakan pemakaman perawat RSUP Kariadi yang positif Covid-19 di TPU Suwakul, Kabupaten Semarang. Penolakan pemakaman terdapat beberapa provokator yang saat ini sudah diamankan Polda Jateng.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More