SuaraJawaTengah.id - K (57) K (46) dan S (45), ketiganya merupakan tersangka penolak jenazah positif virus corona di Kabupaten Banyumas. Mereka menghalangi sampai menghasut masyarakat untuk penguburan jenazah positif virus corona di pemakaman di Pakuncen.
Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka menjelaskan K (57) adalah warga Kedungwringin sementara K (46) dan S (45) adalah warga Glempang. Mereka tokoh masyarakat di desa setempat.
"Dua tersangka berasal dari Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, dan satu tersangka dari Kedungwringin, Patikraja," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
"Yang dua orang itu berusaha menghalangi pemakaman, terus kemudian yang satu memprovokasi masyarakat. Mereka bisa kita katakan tokoh masyarakat karena bisa menggerakan, berarti dia kan dianggap oleh masyarakat itu," paparnya.
Baca Juga: 3 Provokator Penolak Jenazah Positif Corona di Banyumas Ditangkap
Pihak Polresta Banyumas menolak dikatakan lambat dalam proses penetapan tersangka tersebut, karena mereka tidak mau gegabah dalam menentukan itu.
"Kita tidak mau gegabah, selalu kita lakukan evaluasi. Bukan lama ya, penetapan-penetapan itu sudah ada sebenarnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berasal dari berbagai macam profesi.
"K adalah PNS aktif menjelang pensiunan warga Patikraja sedangkan K dan S warga Glempang adalah seorang buruh dan perangkat desa," ungkapnya.
Berry mengatakan tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Sebelum Ada Korban, Kota Ini Gali Ratusan Makam Bagi Jenazah Pasien Corona
Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
-
Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diciduk, Pelaku Ditemukan Jadi Gelandangan di Banyumas
-
Menikmati Mendoan, Cita Rasa Banyumas yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya