SuaraJawaTengah.id - K (57) K (46) dan S (45), ketiganya merupakan tersangka penolak jenazah positif virus corona di Kabupaten Banyumas. Mereka menghalangi sampai menghasut masyarakat untuk penguburan jenazah positif virus corona di pemakaman di Pakuncen.
Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka menjelaskan K (57) adalah warga Kedungwringin sementara K (46) dan S (45) adalah warga Glempang. Mereka tokoh masyarakat di desa setempat.
"Dua tersangka berasal dari Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, dan satu tersangka dari Kedungwringin, Patikraja," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
"Yang dua orang itu berusaha menghalangi pemakaman, terus kemudian yang satu memprovokasi masyarakat. Mereka bisa kita katakan tokoh masyarakat karena bisa menggerakan, berarti dia kan dianggap oleh masyarakat itu," paparnya.
Pihak Polresta Banyumas menolak dikatakan lambat dalam proses penetapan tersangka tersebut, karena mereka tidak mau gegabah dalam menentukan itu.
"Kita tidak mau gegabah, selalu kita lakukan evaluasi. Bukan lama ya, penetapan-penetapan itu sudah ada sebenarnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berasal dari berbagai macam profesi.
"K adalah PNS aktif menjelang pensiunan warga Patikraja sedangkan K dan S warga Glempang adalah seorang buruh dan perangkat desa," ungkapnya.
Berry mengatakan tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: 3 Provokator Penolak Jenazah Positif Corona di Banyumas Ditangkap
Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang dikenakan Pasal 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Update Corona Covid-19 Global 15 April: Kesembuhan Mencapai 79 Persen
-
Secercah Harapan Ketika Esok Pandemi Covid-19 Berakhir
-
Heboh di AS, Pesan ASI untuk Tangkal Virus Corona!
-
Prilly Latuconsina Tetap Buka Bisnis Kuliner Tapi Belinya Via Online
-
Kocak, Aksi Pria Bikin Selebaran Cari Pasangan Bebas Kuman, Siapa Mau?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota