Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 15 April 2020 | 17:22 WIB
Penemuan dua mayat berjenis kelamin laki-laki dan perempuan tanpa busana di RT4/RW12 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) dini hari, menggegerkan warga setempat. [Solopos]

Kasat Reskrim Polresta Solo Ajun Komisaris Purbo Adjar Waskito menjelaskan G kemudian melarikan diri setelah mengetahui dua orang tersebut tewas.

Namun, kepergian G dari lokasi kejadian diketahui warga sekitar. G ditangkap aparat Polresta Solo di Bandara Adi Soemarmo beberapa jam setelah polisi menemukan dua mayat telanjang di Banyuanyar Solo itu.

Dalam kasus ini, G kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Dicegat Jurnalis Pulang Naik Mobil B 3 DKI, Riza Patria: Besok Ada Agenda

Load More