Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 22 April 2020 | 14:25 WIB
Anggota Polres Karanganyar menyerahkan bantuan sembako dan susu formula kepada warga Sragen yang mencuri padi di salah satu sawah di Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar pada Selasa (21/4/2020). [Istimewa/Polres Karanganyar]

SuaraJawaTengah.id - Sumardi (41) Warga Kelurahan Sragen Wetan Kecamatan/Kabupaten Sragen ditangkap polisi karena mencuri gabah di sawah pada Selasa (21/4/2020) dini hari pukul 01.30 WIB. Meski begitu, Sumardi akhirnya dibebaskan dan juga mendapatkan bantuan sembako serta susu formula dari Polres Karanganyar.

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, Sumardi nekat melakukan perbuatan tersebut untuk memberi makan lima anggota keluarganya.

Kepada petugas, Sumardi mengaku tidak bisa mengandalkan penghasilannya sebagai pemulung. Padahal, dia harus memberi makan dua mertua, seorang istri serta dua anaknya, apalagi anak bungsunya masih balita.

Aksi Sumardi tersebut kerpergok, saat tiga warga Dukuh Pandanrejo, Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat meronda di dekat area persawahan. Mereka melihat Sumardi mengendarai sepeda motor dari arah utara ke selatan membawa bronjong yang berbelok ke kanan munuju jalan di tengah sawah.

Baca Juga: Tak Digaji Saat Corona, Eks Penjaga Villa Nekat Curi 4 Sak Beras

Tiga warga tersebut kemudian menunggunya di dekat sawah hingga pukul 03.00 WIB, tetapi Sumardi tidak kunjung muncul. Mereka berinisiatif mencari dan menghentikan laju kendaraan Sumardi.

Kapolsek Kebakkramat, AKP Agus Raino, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyampaikan warga menyerahkan pelaku ke Polsek Kebakkramat. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Suzuki Smash pelat nomor AD 2495 NE, bronjong dan karung dari plastik berisi padi yang baru dipetik, sabit dan tas berisi senter.

"Kepada warga saat ditangkap itu, (Sumardi) mengaku memotong padi dari salah satu sawah di selatan kampung (Dukuh Pandanrejo). Pelaku dibawa ke balai desa untuk diamankan, kemudian dilaporkan ke Polsek Kebakkramat. Kerugian ditaksir Rp 100 ribu," kata Agus saat dihubungi Solopos.com-jaringan Suara.com pada Rabu (22/4/2020).

Polisi kemudian melacak pemilik sawah, Tugimin (45) dan memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui mediasi.

Apalagi, alasan Sumardi mencuri gabah bukan untuk dijual, tetapi untuk memberi makan keluarga. Sumardi merontokkan padi kemudian dibawa ke tempat penggilingan gabah atau selipan. Kemudian, hasil beras yang diperoleh dimasak dan untuk makan seluruh keluarga.

Baca Juga: Cerita Tunanetra Kelaparan saat Corona, Pinjam Beras Tetangga untuk Makan

Lantaran kondisi itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Ismanto Yuwono, berinisiatif memberikan bantuan kepada Sumardi. Ismanto memberikan 10 kilogram beras dan susu formula untuk balita.

Ismanto juga menyampaikan alasan penyelesaian kasus melalui mediasi. Padahal, Sumardi sudah dua kali memotong padi di sawah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Kami melakukan penegakan hukum juga menguji niat pelaku. Dia bener nyolong, terbukti. Sudah dua kali tetapi di sawah berbeda di sekitar lokasi itu. Harus diuji niatnya apa nyolong. Nyuri demi makan keluarga. Di rumahnya hanya dia yang bekerja (menjadi pemulung). Selama wabah ini penghasilannya turun dari Rp 40.000 per hari menjadi Rp10.000 per hari. Itu pun kadang dapat, kadang enggak," ujar Ismanto saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Lagipula menurut Ismanto, Sumardi tidak mengambil padi dalam jumlah banyak. Apabila digiling, hasil padi curiannya itu hanya menghasilkan empat kilogram. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah tidak ada makanan yang bisa disantap di rumah.

Beras hasil curiannya pun dimasak dan dimakan dengan lauk sambal korek. Pelaku juga terpaksa memberi susu kental manis untuk anaknya yang masih balita. Jika tidak bisa membeli susu kental manis, anaknya hanya diberi air putih.

"Semoga bantuan itu bisa dimanfaatkan selama satu bulan ke depan. Ada beras, minyak, mie instan, biskuit, dan susu formula. Syukurlah dari pihak korban juga memaafkan pelaku,” kata Ismanto.

Load More