SuaraJawaTengah.id - Masa belajar di rumah bagi siswa di Solo diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Selama Ramadan pembelajaran lebih diarahkan pada pendidikan karakter.
Perpanjangan masa belajar di rumah tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Solo Nomor 420/681 2020. SE itu memuat tentang Pengajaran dan Pengaturan Waktu Pelaksanaan Belajar dari Rumah pada Satuan Pendidikan di Kota Solo, tertanggal 23 April 2020.
SE tersebut ditandatangani Kepala Disdik Solo, Etty Retnowati. Etty saat dihubungi Solopos.com--jaringan Suara.com, kemarin, mengatakan situasi saat ini belum memungkinkan bagi siswa untuk belajar di sekolahan. Dengan demikian, langkah belajar dari rumah tetap dilanjutkan.
“Iya, diperpanjang lagi. Kami harapkan anak-anak tetap belajar dari rumah,” ujarnya.
Baca Juga: Satroni Ruko di Tambora, 2 Remaja Ancam Orang Pakai Celurit dan Samurai
Etty juga menekankan agar orang tua terus mengawasi agar siswa sekolah di Solo tetap berada di rumah dan belajar. Hal ini sangat penting untuk menghindarkan mereka dari risiko paparan virus corona.
“Tetap di rumah, jangan ke mana-mana,” tegasnya.
Sementara itu, memasuki Ramadan ini, pihaknya meminta kepada sekolah dan orang tua untuk meningkatkan pendidikan karakter kepada anak-anak.
“Tingkatkan pendidikan karakternya dan meningkatkan ketakwaan kepada Tuhan. Dan yang biasanya salat tarawih di masjid, sekarang salatnya di rumah saja bersama orang tua.”
Sebelumnya, masa belajar di rumah bagi siswa sekolah di Solo sudah diperpanjang hingga 26 April 2020. Kini, peraturan itu kembali diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Baca Juga: Tak Peduli Ada Corona dan Ramadan, 3 Pasang Remaja Asyik Mesum di Hotel
Sejak Solo ditetapkan sebagai daerah dengan kejadian luar biasa (KLB) corona 13 Maret 2020, siswa belajar dari rumah selama dua pekan, yakni 16-28 Maret 2020.
Berita Terkait
-
Kemendikdasmen Gandeng Skolla Hadirkan Pengalaman AI dan Metaverse di Belajar Online
-
Kamis Besok, 205 Sekolah Di Jakarta Diinstruksikan Belajar Dari Rumah Saat Misa Akbar Paus Fransiskus
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Indo Tropikal Sukses Tembus Pasar Ekspor
-
Hubungan Gelap Berujung Maut: Oknum Polisi Jateng Dipecat Usai Aniaya Bayi hingga Tewas
-
PSIS Semarang Siap Hadapi Persik, Targetkan Kemenangan untuk Jauhi Zona Degradasi
-
Tanjakan Sigar Bencah: Misteri Jalan Angker di Tengah Hutan Jati Semarang
-
Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah