Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 28 April 2020 | 20:20 WIB
Penemuan mayat telanjang di Banyuanyar Solo (Istimewa).

SuaraJawaTengah.id - Terkuak adanya kandungan racun sianida yang diduga dipakai seorang dukun berinisial AM alias G alias C untuk menghabisi nyawa lelaki berinsial SN (49) dan perempuan, TR di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, beberapa waktu lalu.

Kedua korban ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di atas sajadah. Kandungan sianida itu ditemukan dari hasil laboratorium forensik atau labfor.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, saat ditemui Solopos.com--jaringan Suara.com mengatakan ada kandungan selain sianida dalam pemeriksaan sampel jus buah itu.

Namun, kandungan sianida dalam tiga bungkus racun tikus itulah yang paling dominan dalam kasus pembunuhan pria-wanita di Banyuanyar, Solo, itu.

Baca Juga: Dipecat Jokowi, Sitti Hikmawatty Ngaku Dapat Dukungan dari Syafii Maarif

"Sianida itu tercampur dalam minuman jus buah naga,” ujarnya di Mapolresta Solo pada Selasa (28/4/2020).

Sebelumnya, Purbo menyampaikan di lokasi kejadian ditemukan cairan berwarna kecokelatan berdekatan dengan posisi dua jenazah korban. Cairan itu identik dengan cairan yang keluar dari mulut kedua korban itu.

Membikin Geger

Sebagaimana diberitakan, kedua korban ditemukan tak bernyawa di salah satu rumah kontrakan wilayah Banyuanyar, Solo. Jenazah mereka ditemukan dalam kondisi tanpa pakaian.

Kasus pembunuhan pria-wanita di Banyuanyar, Solo, ini membikin geger warga sekitar. Tak lama setelah penemuan jenazah itu, polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku.

Baca Juga: Mengamuk karena Kerap Cekcok, Suami Banjir Darah Dibacoki Istri Temperamen

Orang berinisial AM alias G alias C itu terlihat keluar dari rumah kontrakan di Banyuanyar sebelumnya mayat pria-wanita itu ditemukan warga. Hasil penyelidikan sementara, korban SN dan TR dibunuh menggunakan racun tikus.

AM alias G alias C diduga awalnya hanya berniat membunuh korban lelaki, SN, dengan motif untuk menguasai uang Rp725 juta milik SN. Namun, saat lokasi ternyata ada TR yang sedang membantu SN bersih-bersih rumah. TR ikut dihabisi karena pelaku khawatir perempuan itu menjadi saksi atas perbuatannya.

Polisi menjerat AM dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Load More