SuaraJawaTengah.id - Yayasan Mega Bintang menggugat kebijakan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30 ribu narapidana karena wabah virus corona. Kebijakan itu disebut juga sebagai amilisasi.
Pengadilan Negeri Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata tersebut 11 Juni 2020 mendatang.
Pejabat Humas PN Solo Azhariyadi mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Yayasan Mega Bintang telah didaftarkan di PN Solo. Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang perdata itu juga telah ditunjuk.
"Tanggal 11 Juni 2020 dengan Majelis Hakim Frans Samuel Danil, Priyanto, dan Heru Budiono," ujar Azhariyadi saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
PN Solo saat ini menerapkan sidang online dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Kota Solo akibat pandemi virus Covid-19. Terkait jalannya sidang gugatan itu menggunakan sistem online atau offline ia menyebut hal itu tergantung kesepakatan para pihak penggugat.
Sebelumnya, advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang menguggat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham terkait pembebasan narapidana atau napi asimilasi di masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui puluhan ribu napi di seluruh Indonesia dibebaskan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (23/4/2020), Yayasan Mega Bintang menuntut Permenkumham No 10/2020 dihentikan atau dicabut.
Kuasa Hukum Penguggat, Sigit Sudibyanto, menilai program asimiliasi harus melalui berbagai tahapan sebelum dilepas ke masyarakat. Dengan begitu, pelepasan langsung ke masyarakat itu membuat keresahan sosial dalam skala besar terutama wilayah Soloraya.
Baca Juga: Narapidana Ngamuk Soal Virus Corona, Penjara di Peru Rusuh
“Kami meminta tergugat meninjau atau merevisi Permenkumham itu. Gugatan ini sebagai langkah yang diatur oleh Undang-Undang karena kami sebagai warga negara. Mungkin usai gugatan, Kemenkumham dapat melacak para narapidana yang dibebaskan dengan berbagai persyaratan karena tidak seluruh napi asimilasi berbuat kriminal lagi,” ujar Sigit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Semarang Waspada Hujan Petir Hari Ini, Jateng Siaga Dampak Hujan Lebat
-
Jangan Panik Sinyal Hilang di Tanah Suci, Ini 4 Lokasi Posko Layanan Telkomsel di Makkah dan Madinah
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern