SuaraJawaTengah.id - Yayasan Mega Bintang menggugat kebijakan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30 ribu narapidana karena wabah virus corona. Kebijakan itu disebut juga sebagai amilisasi.
Pengadilan Negeri Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata tersebut 11 Juni 2020 mendatang.
Pejabat Humas PN Solo Azhariyadi mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Yayasan Mega Bintang telah didaftarkan di PN Solo. Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang perdata itu juga telah ditunjuk.
"Tanggal 11 Juni 2020 dengan Majelis Hakim Frans Samuel Danil, Priyanto, dan Heru Budiono," ujar Azhariyadi saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
PN Solo saat ini menerapkan sidang online dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Kota Solo akibat pandemi virus Covid-19. Terkait jalannya sidang gugatan itu menggunakan sistem online atau offline ia menyebut hal itu tergantung kesepakatan para pihak penggugat.
Sebelumnya, advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang menguggat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham terkait pembebasan narapidana atau napi asimilasi di masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui puluhan ribu napi di seluruh Indonesia dibebaskan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (23/4/2020), Yayasan Mega Bintang menuntut Permenkumham No 10/2020 dihentikan atau dicabut.
Kuasa Hukum Penguggat, Sigit Sudibyanto, menilai program asimiliasi harus melalui berbagai tahapan sebelum dilepas ke masyarakat. Dengan begitu, pelepasan langsung ke masyarakat itu membuat keresahan sosial dalam skala besar terutama wilayah Soloraya.
Baca Juga: Narapidana Ngamuk Soal Virus Corona, Penjara di Peru Rusuh
“Kami meminta tergugat meninjau atau merevisi Permenkumham itu. Gugatan ini sebagai langkah yang diatur oleh Undang-Undang karena kami sebagai warga negara. Mungkin usai gugatan, Kemenkumham dapat melacak para narapidana yang dibebaskan dengan berbagai persyaratan karena tidak seluruh napi asimilasi berbuat kriminal lagi,” ujar Sigit.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah