SuaraJawaTengah.id - Yayasan Mega Bintang menggugat kebijakan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30 ribu narapidana karena wabah virus corona. Kebijakan itu disebut juga sebagai amilisasi.
Pengadilan Negeri Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata tersebut 11 Juni 2020 mendatang.
Pejabat Humas PN Solo Azhariyadi mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Yayasan Mega Bintang telah didaftarkan di PN Solo. Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang perdata itu juga telah ditunjuk.
"Tanggal 11 Juni 2020 dengan Majelis Hakim Frans Samuel Danil, Priyanto, dan Heru Budiono," ujar Azhariyadi saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Baca Juga: Narapidana Ngamuk Soal Virus Corona, Penjara di Peru Rusuh
PN Solo saat ini menerapkan sidang online dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) Kota Solo akibat pandemi virus Covid-19. Terkait jalannya sidang gugatan itu menggunakan sistem online atau offline ia menyebut hal itu tergantung kesepakatan para pihak penggugat.
Sebelumnya, advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang menguggat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham terkait pembebasan narapidana atau napi asimilasi di masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui puluhan ribu napi di seluruh Indonesia dibebaskan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (23/4/2020), Yayasan Mega Bintang menuntut Permenkumham No 10/2020 dihentikan atau dicabut.
Kuasa Hukum Penguggat, Sigit Sudibyanto, menilai program asimiliasi harus melalui berbagai tahapan sebelum dilepas ke masyarakat. Dengan begitu, pelepasan langsung ke masyarakat itu membuat keresahan sosial dalam skala besar terutama wilayah Soloraya.
Baca Juga: Diam di Rumah, Narapidana Program Asimilasi Dapat Bantuan Kebutuhan Pokok
“Kami meminta tergugat meninjau atau merevisi Permenkumham itu. Gugatan ini sebagai langkah yang diatur oleh Undang-Undang karena kami sebagai warga negara. Mungkin usai gugatan, Kemenkumham dapat melacak para narapidana yang dibebaskan dengan berbagai persyaratan karena tidak seluruh napi asimilasi berbuat kriminal lagi,” ujar Sigit.
Berita Terkait
-
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
-
Bos Tol CMNP Jusuf Hamka Gugat Taipan MNC Hary Tanoe
-
Hasto Lawan KPK, Sidang Pertama Untuk 2 Gugatan Praperadilan Dimulai Hari Ini
-
MK Tolak Gugatan Befa-Natan, Sengketa Pilkada Papua Pegunungan Gugur
-
Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah!
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Berkat Program Speling, Banyak Penyakit Terdeteksi Secara Dini
-
BRI Peduli Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga Jatingaleh
-
Curhat Nelayan Cilacap ke Gubernur Ahmad Luthfi: Rebutan Solar hingga Masalah Tambak Udang
-
Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!
-
Di Tengah Isu Efisiensi, Astra Daihatsu Optimis Capai Target Penjualan di Jateng