Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 01 Mei 2020 | 07:05 WIB
Sumiati, tersangka kasus perampokan dan penyekapan terhadap warga di Klaten. (istimewa).

SuaraJawaTengah.id - Polisi akhirnya mengungkap kasus perampokan terhadap Nunik Fatmawati Wahyuningsih (48), warga Sidomulyo RT 9/RW 5, Desa Sidowayah, Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap Sumiyati (43), wanita yang kerap berjualan satekeliling. Sumiyati merupakan pelaku yang menyekap korban saat hendak mengambil wudu di kamar mandi, halaman rumahnya, Minggu (26/4/2020) pukul 04.45 WIB.

Kapolsek Polanharjo, AKP Sugeng Handoko menyampaikan, polisi meringkus Sumiyati saat berada di rumah kontrakan pada Rabu (29/4/2020).

“Tersangka Sumiyati kami tangkap di kontrakannya hari Rabu pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, tak ada perlawanan dari tersangka," kata Sugeng kepada Semarangpos.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Susah Payah Nyamar Ditumpuk-tumpuk Kerupuk, Pemudik Tetap Terendus Polisi

Aksi perampokan itu terjadi ketika korban sedang mengambil air wudu di kamar mandi di halaman rumahnya. Saat itu Sumiyati menyelinap masuk ke dalam rumah Nunik. Begitu Nunik kembali ke rumah, dirinya langsung disergap Sumiyati.

Tersangka sempat menyekap Nunik dengan seprai sebelum mengambil perhiasan dan uang Rp1 juta. Kemudian, tersangka meninggalkan Nunik yang mulutnya masih tersumpal seprai itu dengan posisi telentang di lantai rumahnya.

"Saat itu, tersangka juga telah mengakui perbuatannya,” kata dia.

Dari penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kalung seberat 10 gram, gelang seberat 7 gram, dan kacang tanah yang dibeli dari tindak pencurian.

Tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Polanharjo. Sumiyati dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Akal-akalan Pemudik Demi ke Kampung: Akting Molor hingga Ngumpet di WC Bus

Load More