Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 01 Mei 2020 | 13:02 WIB
Surat takmir Masjid Al Mubarok di Kecamatan Wangon. (@PolJokesID)

Tanggapan bupati

Bupati Banyumas Achmad Husein sudah tahu soal surat itu. Dia mengatakan si pengurus masjid kecewa karena larangan beribadah bersama di masjid selama wabah corona. Hanya saja, Husein meminta semua tempat ibadah bukan hanya masjid tapi seluruh agama agar ibadah di rumah sesuai dengan instruksi Presiden dan Menteri Agama dan MUI.

"Surat ini surat standar sebagaimana biasa, dan di Banyumas, tempat ibadah ada sekitar 13 ribu. Sebagian besar sudah mematuhi protokol kesehatan yang diminta oleh pemerintah lah saya juga kaget, tahu-tahu ada satu masjid yang mau merobohkan dan membongkar masjidnya sendiri. Hubungannya dengan saya apa?" tanya Husein dalam keterangan persnya.

Pihaknya mengklaim hanya menjalankan tugas dan mengimbau kepada masyarakat. Dirinya berujar semua juga kembali untuk kepentingan masyarakat sendiri. Ia mencontohkan kasus yang belum lama ini menjadi titik penyebaran covid-19 di Kelurahan Kober, Purwokerto Barat pada minggu lalu.

Baca Juga: Selundupkan Ganja ke Paralon, 3 Tersangka Asal Banyumas Diringkus BNNP DIY

"Kasusnya kan sudah ada di Kober itu tempat ibadah. Yang memaksakan diri untuk tempat ibadah ternyata kemudian ada satu yang terpapar virus dari Kluster Gowa. Tapi kan akibatnya ada 14 sekarang itu (positif covid-19)," jelasnya.

Pihaknya menyayangkan adanya surat rencana perobohan Masjid Al Mubarok oleh takmir dengan alasan sudah tidak digunakan lagi yang beredar di media sosial tersebut. Husein mengembalikan semuanya kepada masyarakat.

"Apa tidak kasihan, kalau kemudian ada satu masyarakat di situ kemudian terjangkit hampir separuh masjid? Apa tidak egois namanya? Dipikir baik-baik lah. Masa gara-gara itu, masjidnya yang dibongkar. Masjidnya salah apa dibongkar? Wong itu kan sementara sampai ini (pandemi) selesai," ujarnya.

Husein meminta agar pihak takmir berpikir jernih dan pakai nalar. Karena seandainya sudah selesai, masjid tersebut bisa digunakan lagi. Ia meyakini jika surat tembusan tersebut akan dilaksanakan, masyarakat tidak akan simpatik.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga: Di Banyumas, Pengendara Tak Bermasker Bakal Didenda Rp50 Ribu

Load More