SuaraJawaTengah.id - Perampokan disertai penyekapan terjadi di Klaten di tengah wabah virus corona covid-19. Selama Minggu-Kamis (26-30/4/2020) tercatat sudah terjadi tiga kali perampokan di Klaten.
Diberitakan Solopos -- jaringan Suara.com, berikut tiga perampokan di Klaten yang terjadi selama Minggu-Kamis (26-30/4/2020)!
1. Perampokan di Koperasi
Satu kasus perampokan terjadi di Koperasi Serba Usaha Prima Jasa Blok E-16 Perumahan Citra Merbung Indah, Klaten Selatan, Kamis (30/4/2020). Aksi perampokan tersebut terjadi pada pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Viral Sopir Ojol Dilarang Pulang Cewek Pelanggannya, Ternyata...
Di lokasi itu, seorang perampok mengenakan helm dan masker langsung nyelonong ke koperasi tersebut di siang bolong. Seorang perampok yang mengenakan pakaian serba hitam tersebut langsung mengacungkan senjata tajam (sajam) berupa bendo ke salah satu karyawan di koperasi tersebut, Febri, 27.
Saat terjadi perampokan disertai penyekapan kantor KSU di Klaten Selatan itu, Febri menyerahkan ponselnya di bawah ancaman. Tak berhenti di sana, perampok juga meminta Febri menunjukkan tas dan uang di koperasi.
Selain Febri, karyawan yang siaga di koperasi tersebut, yakni Siti, 23, dan anaknya, NT, 4. Baik Febri, Siti, dan NT disekap di dalam kamar mandi. Setelah menyekap korban, perampok tersebut menggasak uang milik koperasi senilai Rp3 juta, uang pribadi milik Febri senilai Rp900.000, dan ponsel.
“Perampoknya itu berbicara dengan bahasa Indonesia. Kejadian perampokan tadi berlangsung selama 10 menit-15 menit. Saya sendiri masih syok. Polisi juga sudah datang ke sini untuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Hari ini juga saya ingin ke Mapolres Klaten [memberikan keterangan ke polisi],” kata Febri, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis.
2. Ibu-ibu Disekap, tangan diikat dengan bra
Baca Juga: Heboh Takmir Mau Robohkan Masjid di Banyumas, Ini Klarifikasi Jamaahnya
Sebelum perampokan disertai penyekapan di Klaten Selatan, aksi serupa terjadi di Cantelan RT 001/RW 006, Ketandan, Klaten Utara, Rabu (29/4/2020). Pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, para perampok juga menyekap pemilik rumah, Triningsih alias Ning, 36, di kamar tidurnya di lantai II.
Saat disekap, mulut Ning disumpal dengan kaus dalam milik anaknya. Kedua tangan diikat dengan bra dan kaki diikat dengan daster. Satu dari dua perampok juga sempat melukai lengan kiri Ning. Penyekapan terhadap Ning juga disaksikan salah seorang anaknya yang masih bocah, LG.
“Saat kejadian itu saya menonton televisi di lantai I. Dua perampok itu naik ke lantai II [memanjat dinding rumah]. Saat kejadian itu, Fendi yang menjadi anak menantu saya sedang ronda malam di depan rumah. Lantaran takut tepergok, para perampok itu segera kabur [tanpa membawa uang]. Warga di sini sempat nguber-nguber perampok itu, tapi tidak kecekel (tertangkap--red),” kata Lasini, 67, yang menjadi ibu dari Ning.
Kapolsek Klaten Utara, AKP Endang Sulistyowati, mengaku sudah memperoleh laporan tentang aksi percobaan perampokan dan penyekapan di Ketandan itu. Sembari memintai keterangan tiga saksi, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau milik seorang perampok yang ketinggalan di rumah Ning, alat pengikat, dan kaleng kecil.
“Kami masih menyelidiki kasus tersebut. Pelaku belum sempat mencuri apa-apa. Tak ada kerugian material. Tiga saksi yang kami mintai keterangan, korban itu sendiri [Ning], suaminya [Fendi], dan bapaknya [Joko],” katanya.
3. Perampokan di Polanharjo, pelaku butuh uang untuk uang jajan anaknya
Aksi perampokan disertai penyekapan dan ancaman pembunuhan juga telah terjadi di Sidomulyo, Sidowayah, Polanharjo, Klaten, Minggu (26/4/2020) pagi. Aparat Polsek Polanharjo mampu mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelaku perampokan, yakni Sumiyati, 43, Rabu (29/4/2020).
Sehari-hari, Sumiyati yang mengontrak di Tegalrejo, Sawit, Boyolali itu dikenal sebagai penjual satai keliling. Sumiyati nekat merampok karena butuh uang guna membayar utang dan memberikan uang jajan untuk anaknya.
Sumiyati yang berhasil menggondol kalung, gelang, dan uang Rp1 juta itu dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Itulah tiga perampokan di Klaten yang terjadi selama Minggu-Kamis (26-30/4/2020)!
Berita Terkait
-
Waspada Modus Kempes Ban, Otak Perampokan Pecah Kaca di Tulungagung Dibekuk
-
Film At The End of The Tunnel: Kecerdikan Pria Lumpuh dalam Merampok Bank
-
Aksi Ayah Durhaka di Austria: Hasut Anak Merampok, Lalu Menyalahkannya di Pengadilan
-
Kronologi Perampokan Satu Keluarga di Bogor, Hendak Buang Jasad Korban ke Sukabumi
-
Sekuriti Rampok Sopir Taksol, Ibnu Jerat Leher Korban usai Pura-pura Kencing di Pinggir Tol
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Target Menang di Pilkada! Kaesang Pangarep Kerahkan Pengusaha Muda Door to Door di Semarang