SuaraJawaTengah.id - Perampokan disertai penyekapan terjadi di Klaten di tengah wabah virus corona covid-19. Selama Minggu-Kamis (26-30/4/2020) tercatat sudah terjadi tiga kali perampokan di Klaten.
Diberitakan Solopos -- jaringan Suara.com, berikut tiga perampokan di Klaten yang terjadi selama Minggu-Kamis (26-30/4/2020)!
1. Perampokan di Koperasi
Satu kasus perampokan terjadi di Koperasi Serba Usaha Prima Jasa Blok E-16 Perumahan Citra Merbung Indah, Klaten Selatan, Kamis (30/4/2020). Aksi perampokan tersebut terjadi pada pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Viral Sopir Ojol Dilarang Pulang Cewek Pelanggannya, Ternyata...
Di lokasi itu, seorang perampok mengenakan helm dan masker langsung nyelonong ke koperasi tersebut di siang bolong. Seorang perampok yang mengenakan pakaian serba hitam tersebut langsung mengacungkan senjata tajam (sajam) berupa bendo ke salah satu karyawan di koperasi tersebut, Febri, 27.
Saat terjadi perampokan disertai penyekapan kantor KSU di Klaten Selatan itu, Febri menyerahkan ponselnya di bawah ancaman. Tak berhenti di sana, perampok juga meminta Febri menunjukkan tas dan uang di koperasi.
Selain Febri, karyawan yang siaga di koperasi tersebut, yakni Siti, 23, dan anaknya, NT, 4. Baik Febri, Siti, dan NT disekap di dalam kamar mandi. Setelah menyekap korban, perampok tersebut menggasak uang milik koperasi senilai Rp3 juta, uang pribadi milik Febri senilai Rp900.000, dan ponsel.
“Perampoknya itu berbicara dengan bahasa Indonesia. Kejadian perampokan tadi berlangsung selama 10 menit-15 menit. Saya sendiri masih syok. Polisi juga sudah datang ke sini untuk mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Hari ini juga saya ingin ke Mapolres Klaten [memberikan keterangan ke polisi],” kata Febri, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis.
2. Ibu-ibu Disekap, tangan diikat dengan bra
Baca Juga: Heboh Takmir Mau Robohkan Masjid di Banyumas, Ini Klarifikasi Jamaahnya
Sebelum perampokan disertai penyekapan di Klaten Selatan, aksi serupa terjadi di Cantelan RT 001/RW 006, Ketandan, Klaten Utara, Rabu (29/4/2020). Pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIB, para perampok juga menyekap pemilik rumah, Triningsih alias Ning, 36, di kamar tidurnya di lantai II.
Saat disekap, mulut Ning disumpal dengan kaus dalam milik anaknya. Kedua tangan diikat dengan bra dan kaki diikat dengan daster. Satu dari dua perampok juga sempat melukai lengan kiri Ning. Penyekapan terhadap Ning juga disaksikan salah seorang anaknya yang masih bocah, LG.
“Saat kejadian itu saya menonton televisi di lantai I. Dua perampok itu naik ke lantai II [memanjat dinding rumah]. Saat kejadian itu, Fendi yang menjadi anak menantu saya sedang ronda malam di depan rumah. Lantaran takut tepergok, para perampok itu segera kabur [tanpa membawa uang]. Warga di sini sempat nguber-nguber perampok itu, tapi tidak kecekel (tertangkap--red),” kata Lasini, 67, yang menjadi ibu dari Ning.
Kapolsek Klaten Utara, AKP Endang Sulistyowati, mengaku sudah memperoleh laporan tentang aksi percobaan perampokan dan penyekapan di Ketandan itu. Sembari memintai keterangan tiga saksi, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau milik seorang perampok yang ketinggalan di rumah Ning, alat pengikat, dan kaleng kecil.
“Kami masih menyelidiki kasus tersebut. Pelaku belum sempat mencuri apa-apa. Tak ada kerugian material. Tiga saksi yang kami mintai keterangan, korban itu sendiri [Ning], suaminya [Fendi], dan bapaknya [Joko],” katanya.
3. Perampokan di Polanharjo, pelaku butuh uang untuk uang jajan anaknya
Aksi perampokan disertai penyekapan dan ancaman pembunuhan juga telah terjadi di Sidomulyo, Sidowayah, Polanharjo, Klaten, Minggu (26/4/2020) pagi. Aparat Polsek Polanharjo mampu mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelaku perampokan, yakni Sumiyati, 43, Rabu (29/4/2020).
Sehari-hari, Sumiyati yang mengontrak di Tegalrejo, Sawit, Boyolali itu dikenal sebagai penjual satai keliling. Sumiyati nekat merampok karena butuh uang guna membayar utang dan memberikan uang jajan untuk anaknya.
Sumiyati yang berhasil menggondol kalung, gelang, dan uang Rp1 juta itu dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Itulah tiga perampokan di Klaten yang terjadi selama Minggu-Kamis (26-30/4/2020)!
Berita Terkait
-
THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!
-
6 Kuliner Khas Klaten yang Bikin Ketagihan, Mulai dari Sego Wiwit hingga Jenang Krasikan
-
Nyanyian 2 Tersangka Ungkap Jaringan Perampokan Bersenpi di Sumsel
-
Pertahankan Ponsel Miliknya, Seorang Sopir Angkot di Jaktim Kena Sabet Celurit Dua Bandit Jalanan
-
Unik! Pohon Natal 7 Meter Dihiasi Ratusan Sandal Jepit di Klaten
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park