SuaraJawaTengah.id - Perampokan di Klaten pada Rabu (29/4/2020) malam mengungkap adanya hal misterius, yakni terdapat tanda panah digambar di rumah sasaran perampok.
Diwartakan Solopos -- jaringan Suara.com, Jumat (1/5/2020), Rumah milik Tri Ningsih alias Ning, 36, warga RT 001/RW 006, Cantelan, Ketandan, Klaten Utara digambari anak panah berwarna hitam oleh orang tak dikenal. Tak jauh dari anak panah tersebut, ada tanda silang alias huruf X sebanyak tiga kali.
Merasa curiga dengan tanda panah misterius, pemilik rumah langsung menghapusnya meski tak tahu rumah di Ketandan, Klaten Utara, itu bakal dirampok. Namun pemilik rumah sudah memiliki firasat jika rumahnya bakal diincar pelaku kejahatan.
Benar saja, kawanan perampok menyatroni rumah Ning, Rabu (29/4/2020) malam pukul 23.30 WIB. Rumah tersebut dihuni Ning, Fendi (suaminya), LG (anak Ning yang masih Balita), Joko (ayah mertua Ning), dan Lasini (ibu Ning).
Baca Juga: 3 Perampokan Terjadi Dalam 5 Hari di Klaten, Tangan Korban Diikat Pakai Bra
Rabu tengah malam itu, Fendi berbaur dengan para tetangganya berjaga di pos ronda tak jauh dari rumahnya. Terlepas dari tanda panah dan firasat ada rumah yang dirampok, ronda malam ditingkatkan lantaran maraknya aksi kriminalitas di Klaten saat pandemi Covid-19.
Sedangkan, Ning dan anggota keluarganya berada di rumah. Saat Ning dan anaknya naik ke lantai II, tiba-tiba Ning dikagetkan dengan penampakan dua orang perampok tak dikenal. Diduga, para perampok ini memanjat dinding rumah sebelum naik ke lantai II.
Para perampok itu menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa khas Jawa Timur karena menggunakan kata "rek" alias "arek" di tengah aksinya. Belum diketahui pasti apakah kawanan itu terkait tanda panah pada rumah di Klaten Utara yang dirampok itu.
Agar Ning tak berteriak, salah seorang perampok langsung menyergap Ning. Di tengah sergapan itu, perampok sempat melukai lengan kiri Ning dengan pisaunya. Salah seorang perampok, menyumpal mulut Ning dengan kaus dalam milik anaknya.
Perampok tampak sudah mengenali lingkungan rumah
Baca Juga: Tetangga Dibekap Pakai Seprai, Dalih Sumiyati Merampok Agar Anak Bisa Jajan
Berikutnya, kedua perampok mencari barang-barang berharga di lantai II milik Ning. Setelah mengobrak-abrik isi rumah, kedua perampok tak menemukan barang berharga.
Berita Terkait
-
Waspada Modus Kempes Ban, Otak Perampokan Pecah Kaca di Tulungagung Dibekuk
-
Film At The End of The Tunnel: Kecerdikan Pria Lumpuh dalam Merampok Bank
-
Aksi Ayah Durhaka di Austria: Hasut Anak Merampok, Lalu Menyalahkannya di Pengadilan
-
Kronologi Perampokan Satu Keluarga di Bogor, Hendak Buang Jasad Korban ke Sukabumi
-
Sekuriti Rampok Sopir Taksol, Ibnu Jerat Leher Korban usai Pura-pura Kencing di Pinggir Tol
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
- Cucu Ulang Tahun, Kado dari Kris Dayanti untuk Azura Bikin Atta Halilintar Semringah: Masya Allah!
- Dihujat Gegara Sindir Raffi Ahmad, Pendidikan Andhika Pratama dan Andre Taulany Tak Jauh Beda
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa