SuaraJawaTengah.id - Adanya aturan dari Menteri Perhubungan yang memperbolehkan transportasi kembali beroperasi setelah sebelumnya ada pelarangan selama masa pandemi Virus Corona atau Covid-19 malah bikin perusahaan otobus di Wonogiri bingung.
Kebingungan tersebut disampaikan salah satu staf PO Agra Mas.
“Terus terang kami bingung, karena ada dua peraturan yang berbeda. Pelarangan mudik dan diperbolehkannya moda transportasi beroperasi," Kata Staf operasional PO Agra Mas Utut Saptyo Wibowo saat dihubungi Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (7/5/2020).
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu aturan turunan terkait kebijakan tersebut. Lantaran itu, pihaknya belum berani mengoperasionalkan armada transportasinya.
"Karena belum ada kejelasan secara terperinci, armada belum ada yang beroperasi. Kami khawatir justru terjebak dan mendapat sanksi di jalan, kan malah repot."
Selain itu, jika mengacu dengan pernyataan Menhub Budi Karya yang membolehkan bus boleh beroperasi, dia mengakui kemudian bakal sulit untuk membedakan antara penumpang yang mudik atau tidak.
“Kami sulit membedakan mana yang mudik dan mana yang tidak. Siapa pebisnis, siapa pedagang yang mudik. Wonogiri kan didominasi pedagang, apa benar yang boleh naik bus hanya pebisnis yang hanya melakukan perjalanan dan tidak mudik? Sementara pedagang yang ingin mudik dilarang,” ujarnya.
Dikatakannya, hingga Kamis (7/5/2020) sore, di setiap perbatasan wilayah masih ada pemeriksaan. Petugas masih mengecek kendaran yang keluar-masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk diketahui, Kemenhub memperbolehkan semua moda transportasi umum beroperasi lagi mulai Kamis (7/4/2020). Kemenhub menerbitkan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum.
Baca Juga: Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik
“Operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi,” jelas Budi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR yang digelar secara virtual pada Rabu (6/5/2020).
Berita Terkait
-
Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik
-
Hampir Sampai Madura, Bus Madu Kismo Dipaksa Balik ke Jakarta
-
Pak Menhub, Kasihan Nih PO Bus di Kalideres Masih Bingung Aturan Mudik
-
Kebijakan Transportasi Saat Covid-19 Amburadul, Pengamat Usul Begini
-
Dibolehkan Menhub, Stasiun Gambir akan Beroperasi di Tengah Larangan Mudik
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli