SuaraJawaTengah.id - Adanya aturan dari Menteri Perhubungan yang memperbolehkan transportasi kembali beroperasi setelah sebelumnya ada pelarangan selama masa pandemi Virus Corona atau Covid-19 malah bikin perusahaan otobus di Wonogiri bingung.
Kebingungan tersebut disampaikan salah satu staf PO Agra Mas.
“Terus terang kami bingung, karena ada dua peraturan yang berbeda. Pelarangan mudik dan diperbolehkannya moda transportasi beroperasi," Kata Staf operasional PO Agra Mas Utut Saptyo Wibowo saat dihubungi Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (7/5/2020).
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu aturan turunan terkait kebijakan tersebut. Lantaran itu, pihaknya belum berani mengoperasionalkan armada transportasinya.
"Karena belum ada kejelasan secara terperinci, armada belum ada yang beroperasi. Kami khawatir justru terjebak dan mendapat sanksi di jalan, kan malah repot."
Selain itu, jika mengacu dengan pernyataan Menhub Budi Karya yang membolehkan bus boleh beroperasi, dia mengakui kemudian bakal sulit untuk membedakan antara penumpang yang mudik atau tidak.
“Kami sulit membedakan mana yang mudik dan mana yang tidak. Siapa pebisnis, siapa pedagang yang mudik. Wonogiri kan didominasi pedagang, apa benar yang boleh naik bus hanya pebisnis yang hanya melakukan perjalanan dan tidak mudik? Sementara pedagang yang ingin mudik dilarang,” ujarnya.
Dikatakannya, hingga Kamis (7/5/2020) sore, di setiap perbatasan wilayah masih ada pemeriksaan. Petugas masih mengecek kendaran yang keluar-masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk diketahui, Kemenhub memperbolehkan semua moda transportasi umum beroperasi lagi mulai Kamis (7/4/2020). Kemenhub menerbitkan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum.
Baca Juga: Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik
“Operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi,” jelas Budi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR yang digelar secara virtual pada Rabu (6/5/2020).
Berita Terkait
-
Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik
-
Hampir Sampai Madura, Bus Madu Kismo Dipaksa Balik ke Jakarta
-
Pak Menhub, Kasihan Nih PO Bus di Kalideres Masih Bingung Aturan Mudik
-
Kebijakan Transportasi Saat Covid-19 Amburadul, Pengamat Usul Begini
-
Dibolehkan Menhub, Stasiun Gambir akan Beroperasi di Tengah Larangan Mudik
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Tata Cara Itikaf di Masjid Bulan Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat
-
Promo Ramadhan Hypermart! Daging Segar Mulai Rp12 Ribuan, Berlaku 1112 Maret 2026
-
5 Fakta Kecelakaan Motor Tabrak Mobil di Turunan Mejing Bandungan, Terekam CCTV dan Viral di Medsos
-
5 Fakta Truk Alat Berat Tersangkut di Rel Semarang, 10 Kereta Api Terlambat hingga 3 Jam
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Daerah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini