SuaraJawaTengah.id - Adanya aturan dari Menteri Perhubungan yang memperbolehkan transportasi kembali beroperasi setelah sebelumnya ada pelarangan selama masa pandemi Virus Corona atau Covid-19 malah bikin perusahaan otobus di Wonogiri bingung.
Kebingungan tersebut disampaikan salah satu staf PO Agra Mas.
“Terus terang kami bingung, karena ada dua peraturan yang berbeda. Pelarangan mudik dan diperbolehkannya moda transportasi beroperasi," Kata Staf operasional PO Agra Mas Utut Saptyo Wibowo saat dihubungi Solopos.com-jaringan Suara.com pada Kamis (7/5/2020).
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih menunggu aturan turunan terkait kebijakan tersebut. Lantaran itu, pihaknya belum berani mengoperasionalkan armada transportasinya.
"Karena belum ada kejelasan secara terperinci, armada belum ada yang beroperasi. Kami khawatir justru terjebak dan mendapat sanksi di jalan, kan malah repot."
Selain itu, jika mengacu dengan pernyataan Menhub Budi Karya yang membolehkan bus boleh beroperasi, dia mengakui kemudian bakal sulit untuk membedakan antara penumpang yang mudik atau tidak.
“Kami sulit membedakan mana yang mudik dan mana yang tidak. Siapa pebisnis, siapa pedagang yang mudik. Wonogiri kan didominasi pedagang, apa benar yang boleh naik bus hanya pebisnis yang hanya melakukan perjalanan dan tidak mudik? Sementara pedagang yang ingin mudik dilarang,” ujarnya.
Dikatakannya, hingga Kamis (7/5/2020) sore, di setiap perbatasan wilayah masih ada pemeriksaan. Petugas masih mengecek kendaran yang keluar-masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk diketahui, Kemenhub memperbolehkan semua moda transportasi umum beroperasi lagi mulai Kamis (7/4/2020). Kemenhub menerbitkan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum.
Baca Juga: Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik
“Operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi,” jelas Budi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR yang digelar secara virtual pada Rabu (6/5/2020).
Berita Terkait
-
Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik
-
Hampir Sampai Madura, Bus Madu Kismo Dipaksa Balik ke Jakarta
-
Pak Menhub, Kasihan Nih PO Bus di Kalideres Masih Bingung Aturan Mudik
-
Kebijakan Transportasi Saat Covid-19 Amburadul, Pengamat Usul Begini
-
Dibolehkan Menhub, Stasiun Gambir akan Beroperasi di Tengah Larangan Mudik
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar
-
15 Tempat Wisata di Pemalang Terbaru Hits untuk Liburan Akhir Tahun
-
10 Wisata Semarang Ramah Anak Cocok untuk Libur Akhir Tahun 2025, Pertama Ada Saloka Theme Park