Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 14 Mei 2020 | 12:15 WIB
AMC, tersangka saat dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan pria dan wanita di Banyuanyar, Kamis (14/5/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

SuaraJawaTengah.id - Seorang dukun yang juga tersangka pembunuhan suami istri di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo dikeluarkan dari penjara. Dia menjalankan rekonstruksi.

Rekonstruksi digelar Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka kasus ini, berinisial AMC, banyak menunduk saat sampai di lokasi. Lokasi rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar yang terjadi Rabu (8/4/2020) lalu digelar di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara.

Puluhan personel Sat Sabhara Polresta Solo mengamankan area sekitar rumah kontrakan tersebut.

Tampak pula petugas dari Kejaksaan Negeri Solo yang mengikuti jalannya rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar. Beberapa warga sekitar pun turut melihat jalannya rekontruksi dari kejauhan.

Baca Juga: Lubang Hitam Terdekat dari Bumi Ditemukan, Bisa Dilihat Mata Telanjang

Penemuan mayat telanjang di Banyuanyar Solo (Istimewa).

“Rekonstruksi direncanakan pada Kamis pukul 09.00 WIB,” kata Kasubbag Humas Polresta Solo, Kompol Yuliantara, Kamis.

Sedangkan tersangka pembunuhan yakni AMC alias C alias G itu datang ke lokasi rekonstruksi pembunuhan Banyuanyar dengan kawalan ketat polisi. Dia mengenakan baju tahanan warna biru dan memakai masker.

Saat keluar mobil polisi, guru spiritual korbannya itu menunduk. Selama berjalan hingga masuk rumah kontrakan tempat pembunuhan dilakukan pun, AMC menunduk.

Sebelumnya diberitakan, AMC adalah tersangka pembunuh dua orang yakni seorang lelaki SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan seorang perempuan, TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri.

AMC memberikan minuman kepada murid spiritualnya, SN, dan rekan sang murid, TR. Minuman itu adalah jus buah naga dicampur tiga bungkus racun tikus.

Baca Juga: Viral Video Aksi Telanjang Sambil Baca Al Fatihah, Panen Kecaman Warganet

Hasil uji kandungan jus tersebut yang diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, menunjukkan jus buah naga mengandung sianida yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia.

Sebelumnya, Lieonad Juniar Utama, Penasihat Hukum AMC, mengakui perbuatan kliennya telah memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana.

Dia menyebut dalam proses pemeriksaan tersangka kasus pembunuhan Banyuanyar selama ini unsur-unsur pembunuhan seperti motif, cara, dan alat untuk membunuh SN dan TR memang telah mengarah pada unsur pembunuhan berencana.

Namun, dia menegaskan akan mengawal proses penyidikan tersangka warga Gilingan, Banjarsari, itu agar sesuai ketentuan-ketentuan hukum acara.

“Meskipun berstatus tersangka, bagaimana pun tersangka tetap manusia dan warga negara Indonesia yang harus terpenuhi hak-haknya. Kalau upaya untuk meringankan pelaku, kami sudah menanyakan kepada tersangka,” ujar dia, Selasa (12/5/2020).

Load More