Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 14 Mei 2020 | 20:48 WIB
Larangan memasang jebakan tikus di persawahan Sragen. (Istimewa)

“Untuk jangka panjangnya, 2021 akan ada pengadaan burung hantu beserta paguponnya yang akan diletakkan di sekitar jalan tol dan desa yang banyak menggunakan jebakan tikus berlistrik,” ujarnya.

Bupati menginstruksikan kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL), camat, sampai ke desa untuk melakukan pendekatan persuasif kepada petani agar mencopot secara sukarela perangkat jebakan tikus berlistrik tersebut.

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Supardi sudah menyiapkan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut disiapkan untuk menjerat petani yang memasang jebakan tikus beraliran listrik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Dia mengatakan pasal tersebut memberi sanksi ancaman pidana sampai 5 tahun.

“Untuk kasus tersebut akan kami cek permasalahannya dan tergantung siapa yang memasang perangkat jebakatan tikus berlistrik itu. Kemudian korbannya siapa, kalau korbannya orang lain bisa dikenai Pasal 359 KUHP itu,” jelasnya.

Baca Juga: Imam Tarawih Ternyata Positif Corona, 128 Jemaah Masjid Ikuti Tes Usap

Load More