SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus seorang pria bernama Supriyadi (38) lantaran dianggap telah menganiya Ernawati (25) dan anak balitanya, MA (5) di Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Tersangka menganiaya kedua korban dengan menggunakan palu.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung seperti dilansir Antara, Kamis malam, mengatakan korban Ernawati mengalami luka parah di bagian kepala, sedangkan balitanya tewas di lokasi kejadian.
Kondisi Ernawati mengalami cedera berat bagian kepala saat ini belum sadar dan masih menjalani perawatan di RST Magelang.
Baca Juga: Hamil Akibat Diperkosa, Fakta Baru NF Bikin Kaget Ketua RT di Sawah Besar
Terungkapnya kasus ini, Ali membeberkan kronologi dari aksi sadis yang dilakukan Supriyadi.
Awalnya, tersangka dengan membawa palu, mendatangi rumah korban pada Rabu (13/5) pukul 04.30 WIB.
Supriyadi masuk ke rumah korban yang tidak dikunci setelah nenek korban salat subuh di masjid, kemudian tersangka masuk ke kamar korban yang di dalam kamar tersebut terdapat korban dan anaknya yang tengah tidur.
Kemudian tersangka menanyakan kepada korban kepastian hubungan antara tersangka dengan korban dan korban tidak memberikan kepastian, lalu tersangka marah dan memukul kepala korban dengan palu sebanyak 4 kali ke arah kepala, kemudian anak korban bangun sambil menangis, dan oleh tersangka dipukul palu sebanyak dua kali ke arah kepala.
Tersangka kemudian memukul korban lagi sebanyak empat kali, setelah memastikan korban dan anaknya tidak bergerak kemudian tersangka pergi.
Baca Juga: Hamil Besar, Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Pernah Diperkosa 3 Orang
Sekitar pukul 05.00 WIB nenek korban pulang ke rumah dan menemukan korban dan anaknya bersimbah darah.
Ali menuturkan setelah polisi menerima laporan kemudian dibentuk tim gabungan yang terdiri atas Polsek Kaloran, Satuan Reskrim Polres Temanggung dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, kemudian dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan oleh tempat kejadian perkara.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan tersebut kemudian diperoleh bukti cukup untuk mengidentifikasi tersangka, namun setelah dicek keberadaan tersangka tidak ada di rumahnya dan tidak diketahui keberadaannya.
Kemudian tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di area perkebunan di Desa Tleter dan selanjutnya tersangka ditangkap.
Ali menyampaikan tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya, dan tidak mau menikahinya. Tersangka makin kalap karena hubungannya mau dikandaskan oleh korban.
Dalam kasus ini polisi menyita dua telepon seluler, yakni milik korban dan milik tersangka, sebuah palu, satu buah tas yang berisi pakaian tersangka, sebuah celana pendek milik tersangka, dan sebuah seprei dengan noda darah milik korban.
Tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Rahasia Umbul Leses Boyolali: Kisah Pengantin Terkutuk Jadi Pohon Raksasa!
-
Pemprov Jateng Prioritaskan Ini! Gebrakan Gubernur Luthfi di Tahun 2025
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan