SuaraJawaTengah.id - Bupati Banyumas Achmad Husein meminta umat Islam warganya melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah saja pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.
Hal itu dilakukan untuk menekan pertumbuhan virus corona di Banyumas.
"Pada tanggal 15 Mei 2020, saya telah menandatangani Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/553/Tahun 2020 tentang Seruan Bupati Banyumas Atas Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri, dan Halalbihalal 1 Syawal 1441 Hijriyah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Banyumas," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (17/5/2020).
Pemkab menyerukan agar pelaksanaan takbir, Shalat Idul Fitri, dan halabihalal Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Banyumas dengan menerapkan Physical Distancing maupun Social Distancing.
Selain itu, lanjut dia, melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran COVID-19 pada saat pelaksanaan rangkaian takbir, Sholat Idul Fitri, dan halalbihalal 1 Syawal 1441 H sesuai dengan arahan dari Kementerian Agama dan/atau Majelis Ulama Indonesia serta senantiasa berkoordinasi dengan camat setempat dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dengan beberapa ketentuan.
Menurut dia, ketentuan-ketentuan itu meliputi tidak melakukan kegiatan takbiran keliling melainkan melaksanakan takbiran di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.
"Selanjutnya, tidak menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, diganti dengan Shalat Id di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri atau munfarid," katanya.
Bupati meminta masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan halalbihalal dengan mengumpulkan jamaah atau massa dalam jumlah besar di lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan lembaga kemasyarakatan.
Ia mengatakan dasar pertimbangan pembuatan Keputusan Bupati Banyumas tersebut adalah kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas cenderung naik terus dari waktu ke waktu, dan diyakini akan terus bertambah seiring transmisi lokal dan mobilisasi warga masyarakat dari dan keluar wilayah Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Cara Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid Surabaya, Sandal Dibawa Masuk
Selain itu, kata dia, berdasarkan Tabel COVID-19 Provinsi Jawa Tengah tentang Sebaran Kasus COVID-19 di Jawa Tengah menunjukkan bahwa Kabupaten Banyumas berada pada Level I.
"Bahkan, saat pengarahan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 14 Mei 2020 disebutkan bahwa Kabupaten Banyumas sudah masuk zona merah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan