SuaraJawaTengah.id - Bupati Banyumas Achmad Husein meminta umat Islam warganya melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah saja pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah.
Hal itu dilakukan untuk menekan pertumbuhan virus corona di Banyumas.
"Pada tanggal 15 Mei 2020, saya telah menandatangani Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/553/Tahun 2020 tentang Seruan Bupati Banyumas Atas Pelaksanaan Takbir, Shalat Idul Fitri, dan Halalbihalal 1 Syawal 1441 Hijriyah Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan, dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Banyumas," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (17/5/2020).
Pemkab menyerukan agar pelaksanaan takbir, Shalat Idul Fitri, dan halabihalal Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Banyumas dengan menerapkan Physical Distancing maupun Social Distancing.
Selain itu, lanjut dia, melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penghentian penyebaran COVID-19 pada saat pelaksanaan rangkaian takbir, Sholat Idul Fitri, dan halalbihalal 1 Syawal 1441 H sesuai dengan arahan dari Kementerian Agama dan/atau Majelis Ulama Indonesia serta senantiasa berkoordinasi dengan camat setempat dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dengan beberapa ketentuan.
Menurut dia, ketentuan-ketentuan itu meliputi tidak melakukan kegiatan takbiran keliling melainkan melaksanakan takbiran di masjid/mushalla dengan menggunakan pengeras suara serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan.
"Selanjutnya, tidak menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, diganti dengan Shalat Id di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri atau munfarid," katanya.
Bupati meminta masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan halalbihalal dengan mengumpulkan jamaah atau massa dalam jumlah besar di lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan lembaga kemasyarakatan.
Ia mengatakan dasar pertimbangan pembuatan Keputusan Bupati Banyumas tersebut adalah kondisi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas cenderung naik terus dari waktu ke waktu, dan diyakini akan terus bertambah seiring transmisi lokal dan mobilisasi warga masyarakat dari dan keluar wilayah Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Cara Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid Surabaya, Sandal Dibawa Masuk
Selain itu, kata dia, berdasarkan Tabel COVID-19 Provinsi Jawa Tengah tentang Sebaran Kasus COVID-19 di Jawa Tengah menunjukkan bahwa Kabupaten Banyumas berada pada Level I.
"Bahkan, saat pengarahan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 14 Mei 2020 disebutkan bahwa Kabupaten Banyumas sudah masuk zona merah," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta