Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 17 Mei 2020 | 19:50 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo turut hadir dalam acara pemakaman Didi Kempot. [Twitter]

SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jwa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah harus dilaksanakan di rumah masing-masing oleh semua warga Jateng. Ini guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

MUI Jawa Tengah bahkan telah mengeluarkan tuntunan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah.

"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama, terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," katanya di Semarang, Minggu sore.

"Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing, menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga Sholat Idul Fitri di rumah," lanjutnya.

Baca Juga: Surabaya Boleh Sholat Idul Fitri di Masjid, Risma: Jangan Tanya Aneh-aneh

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie juga menegaskan adanya informasi mengenai pemberian izin bersyarat untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Jawa Tengah pada Minggu (24/5/2020) itu tidak benar atau hoaks.

Informasi yang beredar melalui pesan berantai di media sosial itu menyebut Pemprov Jateng memberi izin pelaksanaan Sholat Idul Fitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan sholat.

Pada informasi tersebut juga tertulis, peraturan itu ditandatangani oleh Sekda Jateng Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu," kata Heru.

Sebelumnya, MUI Jateng mengeluarkan tuntunan atau tata cara melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah secara berjamaah bersama anggota keluarga, sebagai salah satu cara untuk "bersahabat" dengan COVID-19.

Baca Juga: Masjid Tua di Surabaya, Masjid Rahmat Sunan Ampel Gelar Sholat Idul Fitri

MUI Jateng juga mengeluarkan Tausiyah 40 Tahun 2020 yang terbit 7 Mei 2020.

Load More