Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 20 Mei 2020 | 17:22 WIB
Saat komisaris dan direktur PT Mandiri Tunggal Bahari ditahan oleh Polda Jateng. [Dafi Yusuf/Suara.com]

Untuk itu, Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari, Sustriyono (45) dan Direktur PT Mandiri Tunggal, Muhammad Hobi (54) dinyatakan sebagai tersangka terancam tindak pidana perdagangan orang di luar negeri pasal 4 HARI Nomor 21 tahun 2007 tentang TAPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah.

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More