SuaraJawaTengah.id - Suprat, lelaki berusia 65 tahun meninggal dunia di depan Apotek Satria Jl S Parman Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2020). Ironis, warga tidak berani mendekati jenazah karena khawatir dengan situasi pandemi covid-19.
Jenazah warga Desa Tahunan, Gabus, Grobogan akhirnya dibiarkan tergeletak di trotoar depan apotek. Warga yang mengetahui kejadian itu memilih melaporkannya ke Polsek Purwodadi Kota.
“Dipimpin Kapolsek Purwodadi AKP Sudarwati, anggota reskrim, tim Inafis Grobogan, dan tim medis Puskes Purwodadi I langsung mendatangi lokasi kejadian,” jelas Kanit Reskrim Polsek Purwodadi Iptu Sunarto seperti dikutip Suara.com dari Solopos.com.
Iptu Sunarto membenarkan ada laporan seoranng pria meninggal dunia di trotoar depan apotek Satria sebelah timur Kantor Setda Grobogan.
Pelapor adalah Mochamad Chaeroni, 52, seorang PNS di Kecamatan Purwodadi yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Kronologi
Kronologi penemuan mayat tersebut berawal ketika Sriyati, 55, warga Krangganharjo, Toroh, yang bekerja di apotek hendak bersih-bersih. Saksi membuka pintu apotek sekitar pukul 07.00 WIB.
Saa itu ia melihat seorang pria tergeletak di trotoar depan apotek. Pria itu berbadan agak gemuk menggunakan jaket hitam, bercelana hitam, dan sandal. Dia tidur terlentang di dekat pohon.
Melihat pria itu, Sriyati memanggil saksi lainnya, Reisha Adhi Putra, 29, dan Wigati Indah Pramesti, 22, yang berada di dalam rumah. Kebetulan rumah pemilik berada di belakang apotek.
Ada warga yang melihat korban pagi itu menaiki becak. Kemudian korban turun dari becak di depan Apotek Satria. Tak berapa lama korban tergeletak di trotoar dekat pohon depan apotek.
Baca Juga: Lagi, Pasien Positif Corona di Grobogan Berbohong, 20 Perawat Wajib Isolasi
Lantaran sedang pandemi Covid-19, warga tidak berani mendekati jenazah pria di Grobogan tersebut.
Polisi bersama tim medis Puskesmas I Purwodadi dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, kemudian memeriksa korban yang ternyta sudah meninggal dunia.
Hasil Visum
Kemudian jenazah korban dibawa ke RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk divisum.
Hasil pemeriksaan jenazah oleh dokter piket UGD RSUD Purwodadi, dr. Ririn dan team Inafis Polres Grobogan tidak ditemukan tanda bekas penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Grobogan Ajun Komisaris Andi Mohammad Akbar Mekuo, mengatakan polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tas korban.
Isinya berupa satu kantong plastik hitam berisi surat dokter, resep obat, dan bebrapa jenis obat.
Berita Terkait
-
Alhamdulillah, 182 WNI Terjebak Lockdown Berhasil Dipulangkan dari Pakistan
-
Mulai Jumat 22 Mei ke Luar Jakarta Harus dapat SIKM, Apa Itu?
-
400 Ribu Wanita Hamil selama WFH di Indonesia, Jadi Sorotan Asing
-
Keluar Masuk Serang Banten Lacar Tanpa Dicek Standar Wabah Virus Corona
-
Donald Trump Bangga Kasus Covid-19 Amerika Serikat Tertinggi di Dunia
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka