SuaraJawaTengah.id - Suprat, lelaki berusia 65 tahun meninggal dunia di depan Apotek Satria Jl S Parman Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (20/5/2020). Ironis, warga tidak berani mendekati jenazah karena khawatir dengan situasi pandemi covid-19.
Jenazah warga Desa Tahunan, Gabus, Grobogan akhirnya dibiarkan tergeletak di trotoar depan apotek. Warga yang mengetahui kejadian itu memilih melaporkannya ke Polsek Purwodadi Kota.
“Dipimpin Kapolsek Purwodadi AKP Sudarwati, anggota reskrim, tim Inafis Grobogan, dan tim medis Puskes Purwodadi I langsung mendatangi lokasi kejadian,” jelas Kanit Reskrim Polsek Purwodadi Iptu Sunarto seperti dikutip Suara.com dari Solopos.com.
Iptu Sunarto membenarkan ada laporan seoranng pria meninggal dunia di trotoar depan apotek Satria sebelah timur Kantor Setda Grobogan.
Pelapor adalah Mochamad Chaeroni, 52, seorang PNS di Kecamatan Purwodadi yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Kronologi
Kronologi penemuan mayat tersebut berawal ketika Sriyati, 55, warga Krangganharjo, Toroh, yang bekerja di apotek hendak bersih-bersih. Saksi membuka pintu apotek sekitar pukul 07.00 WIB.
Saa itu ia melihat seorang pria tergeletak di trotoar depan apotek. Pria itu berbadan agak gemuk menggunakan jaket hitam, bercelana hitam, dan sandal. Dia tidur terlentang di dekat pohon.
Melihat pria itu, Sriyati memanggil saksi lainnya, Reisha Adhi Putra, 29, dan Wigati Indah Pramesti, 22, yang berada di dalam rumah. Kebetulan rumah pemilik berada di belakang apotek.
Ada warga yang melihat korban pagi itu menaiki becak. Kemudian korban turun dari becak di depan Apotek Satria. Tak berapa lama korban tergeletak di trotoar dekat pohon depan apotek.
Baca Juga: Lagi, Pasien Positif Corona di Grobogan Berbohong, 20 Perawat Wajib Isolasi
Lantaran sedang pandemi Covid-19, warga tidak berani mendekati jenazah pria di Grobogan tersebut.
Polisi bersama tim medis Puskesmas I Purwodadi dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap, kemudian memeriksa korban yang ternyta sudah meninggal dunia.
Hasil Visum
Kemudian jenazah korban dibawa ke RSUD dr. R. Soedjati Purwodadi tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk divisum.
Hasil pemeriksaan jenazah oleh dokter piket UGD RSUD Purwodadi, dr. Ririn dan team Inafis Polres Grobogan tidak ditemukan tanda bekas penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Grobogan Ajun Komisaris Andi Mohammad Akbar Mekuo, mengatakan polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari tas korban.
Isinya berupa satu kantong plastik hitam berisi surat dokter, resep obat, dan bebrapa jenis obat.
Berita Terkait
-
Alhamdulillah, 182 WNI Terjebak Lockdown Berhasil Dipulangkan dari Pakistan
-
Mulai Jumat 22 Mei ke Luar Jakarta Harus dapat SIKM, Apa Itu?
-
400 Ribu Wanita Hamil selama WFH di Indonesia, Jadi Sorotan Asing
-
Keluar Masuk Serang Banten Lacar Tanpa Dicek Standar Wabah Virus Corona
-
Donald Trump Bangga Kasus Covid-19 Amerika Serikat Tertinggi di Dunia
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
7 Fakta Banjir Lahar Gunung Merapi yang Tewaskan Penambang Pasir
-
7 Fakta Penggeledahan Koperasi BLN Salatiga Terkait Kasus Penipuan Investasi
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya