SuaraJawaTengah.id - Warga Klaten pengirim kepala ayam goreng isi narkoba, Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo, 23, punya alasan mengapa melakukan aksi tersebut.
Femo nekat mengirim paket makanan berisi narkoba demi memenuhi permintaan sahabatnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten. Sebelum bebas karena program asimilasi di tengah pandemi Covid-19, Femo adalah narapidana di LP tersebut atas kasus narkoba.
Di penjara dia berjumpa sesama narapidana dan akhirnya berkawan baik. Alasan persahabatan inilah yang membuat Femo nekat mengirimkan paket makanan berisi narkoba. Femo ditangkap Satnarkoba Polres Klaten Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB.
Di hadapan anggota polisi, Femo mengaku nekat mengirim kepala ayam goreng berisi narkoba karena ingin membalas budi ke temannya yang masih menjalani masa hukuman di LP Kelas II B Klaten. Selama di LP Kelas II B Klaten, Femo sering dikasih rokok, makanan, dan lainnya oleh Jujuk.
Baca Juga: Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan
“Saya ingin balas budi saja. Saya ditangkap di Kulonprogo (saat bekerja sebagai buruh bangunan),” kata dia seprti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com.
Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, di waktu sebelumnya, Femo yang terjerat kasus narkoba harus menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Kelas II B Klaten.
Selama menjalani masa hukuman itu, Femo berteman baik dengan Jujuk Hariyanto, 37, warga asli Semarang Utara, Kota Semarang. Di hadapan Femo, Jujuk dianggap sebagai seorang kakak yang baik.
“Kami memperoleh info dari LP, Rabu [13/5/2020] pukul 10.30 WIB. Lalu, kami menangkap Femo di Kulonprogo, Rabu pukul 23.30 WIB. Sehari berselang, kami juga menetapkan Jujuk yang masih berstatus sebagai narapidana itu sebagai tersangka narkoba,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020).
Pelaku Penjual Ayam
Baca Juga: Anggota DPRD Gebuki Istri karena Cemburu, Cari Selingkuhannya di Loteng
Ulah Femo berawal dari permintaan Jujuk. Menjelang Femo memperoleh asimilasi beberapa waktu lalu, dia memperoleh pesan dari Jujuk agar mengirimkan paket sabu-sabu dan inex.
Lantaran merasa berutang budi selama di dalam penjara, Femo memenuhi permintaan tersebut. Femo yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam itu berpikir bagaimana cara menyelundupkan narkoba sekaligus mengelabui sipir LP.
Akhirnya, Femo memiliki ide memasukkan narkoba ke dalam leher ayam siap saji. Leher ayam itu menjadi satu dengan paket makanan.
Begitu mengirim paket makanan yang ditujukan ke Jujuk, Femo meninggalkan LP. Sipir LP yang memperoleh paket makanan dari Femo tersebut langsung memeriksa makanan tersebut. Sipir LP menemukan sejumlah paket sabu-sabu dan inex di dalam leher ayam goreng.
Akibat perbuatannya, tersangka Femo dan Jujuk dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
-
Profil AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada yang Diduga Cabuli Anak, Jual Video Syur ke Australia
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Mudik Tak Lagi Jadi Beban: Balik Rantau Gratis Angkat Martabat Pekerja Informal Jateng
-
Hampers Berkah UMKM Rumah BUMN Semen Gresik Catatkan Penjualan 1587 Paket, Omset Ratusan Juta Rupiah
-
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Indo Tropikal Sukses Tembus Pasar Ekspor
-
Hubungan Gelap Berujung Maut: Oknum Polisi Jateng Dipecat Usai Aniaya Bayi hingga Tewas
-
PSIS Semarang Siap Hadapi Persik, Targetkan Kemenangan untuk Jauhi Zona Degradasi