SuaraJawaTengah.id - Warga Klaten pengantar paket narkoba di kepala ayam, Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo, (23) menuturkan caranya mengemas paket narkoba di hadapan polisi.
Femo ditangkap seusai mengirimkan paket makanan berisi narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten. Dia ditangkap Satnarkoba Polres Klaten di Kulonprogo, DIY, Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB.
Seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Wahyu belum lama baru dibebaskan dari penjara lewat program asimilasi di tengah pandemi Covid-19.
Kepada polisi, dia mengaku sehari-hari berjualan ayam. Lantaran seorang narapidana di LP Kelas II B Klaten minta dikirimi narkoba, dia mencari cara menyelundupkan narkoba ke penjara.
Dia lalu memasukkan narkoba ke dalam kepala ayam goreng, tepatnya di bagian leher ayam siap saji. Narkoba jenis sabu-sabu dan inex ditutup lakban berwarna cokelat sebelum dimasukkan ke leher ayam.
Paket narkoba itu terdiri atas empat klip, masing-masing seberat 2,82 gram, 1,04 gram, 0,98 gram, 0,94 gram. Di samping itu di leher ayam juga ada inex. Leher ayam tersebut menjadi satu dengan paket makanan.
Di hadapan anggota polisi, Femo mengaku nekat mengirim leher ayam berisi narkoba karena ingin membalas budi kepada temannya yang masih menjalani hukuman di LP Kelas II B Klaten bernama Jujuk Hariyanto, 37, warga asli Semarang Utara, Kota Semarang.
Selama di LP Kelas II B Klaten, Jujuk sering memberikan rokok, makanan, dan lainnya kepada Wahyu.
“Saya ingin balas budi saja. Saya ditangkap di Kulonprogo (saat bekerja sebagai buruh bangunan),” kata Wahyu.
Baca Juga: Mobil Dipaksa Putar Balik, Kronologi Habib Umar Assegaf Ngamuk ke Petugas
Dianggap Kakak yang Baik
Sebelum ditangkap polisi, dia juga dipenjara karena kasus narkoba. Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, di waktu sebelumnya, Wahyu yang terjerat kasus narkoba harus menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Kelas II B Klaten.
Selama menjalani masa hukuman itu, penjual ayam goreng ini berteman baik dengan Jujuk. Jujuk dianggap sebagai seorang kakak yang baik.
Sebelum dibebaskan lewat program asimilasi, Wahyu sempat menerima pesan dari Jujuk agar mengirimkan paket sabu-sabu dan inex.
Lantaran merasa berutang budi selama di dalam penjara, Wahyu memenuhi permintaan tersebut. Wahyu nekat menyelundupkan narkoba sekaligus mengelabui sipir LP.
Setelah mengirim paket makanan yang ditujukan ke Jujuk di LP, Femo meninggalkan LP. Sipir LP yang memperoleh paket makanan tersebut langsung memeriksanya. Sipir LP menemukan sejumlah paket sabu-sabu dan inex di dalam leher ayam goreng.
“Kami memperoleh info dari LP, Rabu [13/5/2020] pukul 10.30 WIB. Lalu, kami menangkap Femo di Kulonprogo, Rabu pukul 23.30 WIB. Sehari berselang, kami juga menetapkan Jujuk yang masih berstatus sebagai narapidana itu sebagai tersangka narkoba,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, kemarin.
Akibat perbuatannya, Wahyu dan Jujuk dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Balas Budi Teman, Wahyu Kirim Kepala Ayam Isi Narkoba ke Penjara
-
Pertama di Singapura, Hakim Vonis Hukuman Mati Via Zoom
-
Manfaatkan PSBB, Jasa Ekspedisi Kirim 71 Kilogram Sabu ke Jakarta
-
Perangi Narkoba, Polisi Myanmar Sita Ratusan Kilogram Heroin dan Sabu
-
Dikira Narkoba, Kurir Nyaris Ditangkap Polisi, Ternyata Bawa Donat Gula
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025