SuaraJawaTengah.id - Warga Klaten pengantar paket narkoba di kepala ayam, Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo, (23) menuturkan caranya mengemas paket narkoba di hadapan polisi.
Femo ditangkap seusai mengirimkan paket makanan berisi narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten. Dia ditangkap Satnarkoba Polres Klaten di Kulonprogo, DIY, Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB.
Seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Wahyu belum lama baru dibebaskan dari penjara lewat program asimilasi di tengah pandemi Covid-19.
Kepada polisi, dia mengaku sehari-hari berjualan ayam. Lantaran seorang narapidana di LP Kelas II B Klaten minta dikirimi narkoba, dia mencari cara menyelundupkan narkoba ke penjara.
Baca Juga: Mobil Dipaksa Putar Balik, Kronologi Habib Umar Assegaf Ngamuk ke Petugas
Dia lalu memasukkan narkoba ke dalam kepala ayam goreng, tepatnya di bagian leher ayam siap saji. Narkoba jenis sabu-sabu dan inex ditutup lakban berwarna cokelat sebelum dimasukkan ke leher ayam.
Paket narkoba itu terdiri atas empat klip, masing-masing seberat 2,82 gram, 1,04 gram, 0,98 gram, 0,94 gram. Di samping itu di leher ayam juga ada inex. Leher ayam tersebut menjadi satu dengan paket makanan.
Di hadapan anggota polisi, Femo mengaku nekat mengirim leher ayam berisi narkoba karena ingin membalas budi kepada temannya yang masih menjalani hukuman di LP Kelas II B Klaten bernama Jujuk Hariyanto, 37, warga asli Semarang Utara, Kota Semarang.
Selama di LP Kelas II B Klaten, Jujuk sering memberikan rokok, makanan, dan lainnya kepada Wahyu.
“Saya ingin balas budi saja. Saya ditangkap di Kulonprogo (saat bekerja sebagai buruh bangunan),” kata Wahyu.
Baca Juga: Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan
Dianggap Kakak yang Baik
Sebelum ditangkap polisi, dia juga dipenjara karena kasus narkoba. Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, di waktu sebelumnya, Wahyu yang terjerat kasus narkoba harus menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Kelas II B Klaten.
Selama menjalani masa hukuman itu, penjual ayam goreng ini berteman baik dengan Jujuk. Jujuk dianggap sebagai seorang kakak yang baik.
Sebelum dibebaskan lewat program asimilasi, Wahyu sempat menerima pesan dari Jujuk agar mengirimkan paket sabu-sabu dan inex.
Lantaran merasa berutang budi selama di dalam penjara, Wahyu memenuhi permintaan tersebut. Wahyu nekat menyelundupkan narkoba sekaligus mengelabui sipir LP.
Setelah mengirim paket makanan yang ditujukan ke Jujuk di LP, Femo meninggalkan LP. Sipir LP yang memperoleh paket makanan tersebut langsung memeriksanya. Sipir LP menemukan sejumlah paket sabu-sabu dan inex di dalam leher ayam goreng.
“Kami memperoleh info dari LP, Rabu [13/5/2020] pukul 10.30 WIB. Lalu, kami menangkap Femo di Kulonprogo, Rabu pukul 23.30 WIB. Sehari berselang, kami juga menetapkan Jujuk yang masih berstatus sebagai narapidana itu sebagai tersangka narkoba,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, kemarin.
Akibat perbuatannya, Wahyu dan Jujuk dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri