SuaraJawaTengah.id - Warga Klaten pengirim kepala ayam goreng isi narkoba, Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo, 23, punya alasan mengapa melakukan aksi tersebut.
Femo nekat mengirim paket makanan berisi narkoba demi memenuhi permintaan sahabatnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Klaten. Sebelum bebas karena program asimilasi di tengah pandemi Covid-19, Femo adalah narapidana di LP tersebut atas kasus narkoba.
Di penjara dia berjumpa sesama narapidana dan akhirnya berkawan baik. Alasan persahabatan inilah yang membuat Femo nekat mengirimkan paket makanan berisi narkoba. Femo ditangkap Satnarkoba Polres Klaten Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB.
Di hadapan anggota polisi, Femo mengaku nekat mengirim kepala ayam goreng berisi narkoba karena ingin membalas budi ke temannya yang masih menjalani masa hukuman di LP Kelas II B Klaten. Selama di LP Kelas II B Klaten, Femo sering dikasih rokok, makanan, dan lainnya oleh Jujuk.
“Saya ingin balas budi saja. Saya ditangkap di Kulonprogo (saat bekerja sebagai buruh bangunan),” kata dia seprti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com.
Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, di waktu sebelumnya, Femo yang terjerat kasus narkoba harus menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Kelas II B Klaten.
Selama menjalani masa hukuman itu, Femo berteman baik dengan Jujuk Hariyanto, 37, warga asli Semarang Utara, Kota Semarang. Di hadapan Femo, Jujuk dianggap sebagai seorang kakak yang baik.
“Kami memperoleh info dari LP, Rabu [13/5/2020] pukul 10.30 WIB. Lalu, kami menangkap Femo di Kulonprogo, Rabu pukul 23.30 WIB. Sehari berselang, kami juga menetapkan Jujuk yang masih berstatus sebagai narapidana itu sebagai tersangka narkoba,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020).
Pelaku Penjual Ayam
Baca Juga: Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan
Ulah Femo berawal dari permintaan Jujuk. Menjelang Femo memperoleh asimilasi beberapa waktu lalu, dia memperoleh pesan dari Jujuk agar mengirimkan paket sabu-sabu dan inex.
Lantaran merasa berutang budi selama di dalam penjara, Femo memenuhi permintaan tersebut. Femo yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam itu berpikir bagaimana cara menyelundupkan narkoba sekaligus mengelabui sipir LP.
Akhirnya, Femo memiliki ide memasukkan narkoba ke dalam leher ayam siap saji. Leher ayam itu menjadi satu dengan paket makanan.
Begitu mengirim paket makanan yang ditujukan ke Jujuk, Femo meninggalkan LP. Sipir LP yang memperoleh paket makanan dari Femo tersebut langsung memeriksa makanan tersebut. Sipir LP menemukan sejumlah paket sabu-sabu dan inex di dalam leher ayam goreng.
Akibat perbuatannya, tersangka Femo dan Jujuk dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pertama di Singapura, Hakim Vonis Hukuman Mati Via Zoom
-
Manfaatkan PSBB, Jasa Ekspedisi Kirim 71 Kilogram Sabu ke Jakarta
-
Perangi Narkoba, Polisi Myanmar Sita Ratusan Kilogram Heroin dan Sabu
-
Dikira Narkoba, Kurir Nyaris Ditangkap Polisi, Ternyata Bawa Donat Gula
-
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Klub PSHW Pecat Kiper Choirun Nasirin
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungan ke NTT, Relawan: Masyarakat Sudah Menunggu
-
PGRI Jateng Dukung Putusan MK: Anggaran MBG Jangan Lagi Ambil Jatah Pendidikan
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA