SuaraJawaTengah.id - Keuskupan Agung Semarang memperpanjang masa darurat peribadahan akibat pandemi Covid-19. Yaitu pelaksanaan kegiatan peribadahan harian maupun mingguan yang menghadirkan banyak orang di gereja tetap ditiadakan dan diganti dengan kegiatan ibadah lewat live streaming atau dalam jaringan (daring). Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Perpanjangan masa darurat menyertakan peniadaan atau penundaan berbagai kegiatan kegerejaan yang melibatkan banyak orang," kata Uskup Agung Semarang, Robertus Rubiyatmoko di Semarang, Selasa (26/5/2020).
Menurutnya, perpanjangan masa darurat peribadahan berlaku mulai 1 Juni 2020 hingga ada keputusan baru tentang hal ini. Dan selama masa darurat, perayaan Ekaristi harian maupun mingguan dilaksanakan lewat siaran langsung yang bisa diikuti oleh umat dari tempat tinggal masing-masing.
"Dalam perayaan Ekaristi secara daring tidak diperkenankan menghadirkan umat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tandasnya.
Uskup Agung Semarang, Robertus Rubiyatmoko menambahkan bahwa pertemuan umat secara langsung di tingkat lingkungan, paroki, kevikepan, dan keuskupan juga ditiadakan, diganti koordinasi serta rapat lewat daring.
Kegiatan besar yang rencananya dilaksanakan Mei hingga Juni dibatalkan atau ditunda, termasuk Kongres Ekaristi Keuskupan IV, Pertemuan Pastor Paroki dan Vikaris Parokial, Hari Studi Dewan Pastoral Keuskupan Agung Semarang, serta penerimaan Sakramen Tahbisan dan Penguatan.
"Sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat maupun daerah, kita akan meneruskan usaha-usaha penanggulangan ini," tutup Uskup Agung Semarang.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Baca Juga: Lockdown Dua Bulan, Ini Kebijakan Berkendaraan di Inggris
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan