SuaraJawaTengah.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jateng mulai dibuka hari ini, Rabu, 17 Juni 2020. Pendaftaran PPDB Jateng untuk jenjang SMA dan SMK ini dibuka hingga 25 Juni 2020.
Berdasarkan situs resminya, jateng.siap-ppdb.com, terdapat empat jalur yang bisa ditempuh peserta didik di jenjang SMA. Mulai dari jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, Afirmasi, dan Prestasi.
Sementara calon peserta didik baru jenjang SMK tersedia dua jalur, yaitu Afirmasi dan Prestasi.
Dirangkum Suara.com, berikut ini alur pendaftaran PPDB Jateng 2020, aktivasi akun dan syarat-syarat yang perlu dipersiapkan calon peserta didik.
Baca Juga: Mudah! Langkah-langkah Cetak Ulang Bukti Pendaftaran PPDB Online 2020
Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2020
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.
- Calon peserta didik baru mengakses laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id).
- Calon peserta didik baru mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan aktivasi akun secara online.
- Calon peserta didik baru Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.
- Calon peserta didik baru mengunggah atau upload dokumen persyaratan.
- Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah.
- Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran.
- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id).
Aktivasi Akun PPDB Jateng 2020
- Pastikan calon peserta didik baru telah mengisi formulir Ajuan Akun di situs PPDB Online (ppdb.jatengprov.go.id) sesuai dengan jalur yang dipilih.
- Lalu klik tombol "Melakukan Aktivasi Akun" pada situs tersebut.
- Masukkan Nomor Peserta, Token atau password dan Kode Keamanan.
- Buat password baru menggunakan kombinasi angka dan huruf, lalu klik "Aktivasi Akun".
- Calon peserta didik baru akan mendapat informasi aktifasi akun berhasil dan diteruskan Login akun.
- Calon peserta didik baru mengisi data pendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan.
- Pastikan data terisi dengan benar. Jangan lupa cetak tanda bukti pendaftaran.
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2020
Untuk jenjang SMA:
- Salinan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
- Asli Piagam Penghargaan/Sertifikat/Surat Keterangan bidang olahraga beserta fotokopinya (memiliki prestasi di bidang olahraga).
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Keabsahan Dokumen yang menerangkan kebenaran data dan fakta serta cara perolehannya.
Untuk jenjang SMK:
Baca Juga: Cara Cetak Ulang Bukti Pendaftaran PPDB Online 2020, Ikuti Langkah Berikut
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
- Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.
Informasi selengkapnya dapat diakses di sini.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Hendrar Prihadi Sebelum jadi Cawagub Jawa Tengah
-
Cek Fakta: Ahmad Luthfi Sebut Jumlah Penduduk Muslim di Jawa Tengah Capai 97 Juta Jiwa, Benarkah?
-
Cek Fakta: Andika Perkasa Sebut Wisatawan Mancanegara Menginap Kurang dari 2 Malam di Jawa Tengah, Apa Iya?
-
Video Kampanye Prabowo di Pilkada Jateng, Bawaslu: Bukan Pelanggaran!
-
Bawaslu Ungkap Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Direkam di Rumah Jokowi
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng