Tersangka MD yang nekat membakar motor mantan istri ditahan di Mapolres Karimun. (Batamnews.co.id).
Atas perbuatannya itu, MD dan rekannya dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kereta Anggota Geng Motor Dibakar Warga di Medan, Tiga Ditangkap
-
Misteri Pembakaran 4 Motor di RPTRA Kampung Baru Kembangan, Warga: Rumah Juga Pernah Dibakar
-
Empat Unit Motor Warga Ludes Dibakar OTK di RPTRA Kembangan
-
Brutal! Tawuran Antarwarga Pecah di Jatinegara, Sebuah Motor Ikut Dibakar
-
Sempat Kabur, Pembakar Rumah Kades Di Sibolangit Akhirnya Tertangkap
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?