Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 17 Juni 2020 | 18:46 WIB
Tersangka MD yang nekat membakar motor mantan istri ditahan di Mapolres Karimun. (Batamnews.co.id).

Atas perbuatannya itu, MD dan rekannya dijerat dengan pasal 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More