Dany Garjito | Rifan Aditya
Kamis, 18 Juni 2020 | 14:27 WIB
Ilustrasi pernikahan dibatalkan. (Shutterstocks)

SuaraJawaTengah.id - SH, wanita asal Sukodono, Sragen, Jawa Tengah terlibat cinta terlarang dengan pamannya sendiri, SK. Hubungan keduanya membuat SH hamil hingga memiliki 2 anak.

Belakangan, SH kebingungan mengurus kartu keluarga untuk anak-anaknya. Bahkan tokoh masyarakat setempat juga ikut dibuat repot dengan hal tersebut.

Dikutip dari Solopos.com -- jaringan Suara.com, Kamis (18/6/2020), cerita berawal ketika SH menyusul orang tua merantau ke Pekanbaru, Riau, setelah lulus SMA.

Selama merantau, SH bertemu dengan SK, pria yang masih punya hubungan darah dengan dirinya.

Sebenarnya selisih usia keduanya cukup jauh, yakni 14 tahun. Karena hubungannya semakin dekat, si paman dan keponakan jatuh cinta.

Orang tua mereka tidak mengetahui hubungan spesial antar SH dan SK. Hingga akhirnya, sebuah “kecelakaan” terjadi.

SH hamil di luar nikah. SK yang merasa bertanggung jawab lalu menikahi wanita pujaan yang tak lain masih keponakannya sendiri.

Tokoh masyarakat di tempat asal SH, Budi berpendapat, "Kedua orang tua mereka mungkin awam terhadap ilmu agama. Meski seharusnya mereka dilarang menikah, akhirnya keduanya dinikahkan. Proses pernikahan dilangsungkan di sana (Pekanbaru)."

SK dan SH, paman dan keponakan menikah selama enam tahun. Selama itu, mereka dikaruniai dua orang anak.

Baca Juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Alasan Mama Muda Lempar Bayi ke Genting

Belakangan, paman dan keponakan ini dihantui rasa bersalah karena telah menikah padahal masih mahram.

Pernikahan paman dan keponakan dibatalkan

Mereka pun memutuskan mengakhiri pernikahan tersebut. SH lalu mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen.

Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai. Ia justru mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.

Masalah mulai ruwet ketika pihak sekolah meminta salinan kartu keluarga (KK) anak SH.

Ilustrasi pernikahan dibatalkan (Foto: shutterstock)

Budi selaku tokoh masyarakat bersedia membantu SH mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.

Load More