SuaraJawaTengah.id - Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menceritakan detik-detik tersangka Ramadsyah (30) membunuh dua anak tirinya berinisial IF (10 dan RA (5).
Menurutnya, peristiwa berawal saat ibu korban, Fathulzannah (30) mengantar kedua anaknya ke rumah neneknya, di Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, Jumat (19/6/2020) sore.
Setelah mengantar, sang ibu berangkat kerja. Kedua korban lalu pulang ke rumah kontrakan ayah tirinya.
“Mereka nonton TV sama bapak tirinya. Pukul 20.00 WIB, si anak ini minta dibelikan es, tapi bapaknya bilang tak punya uang. Ini baru pengakuan awal dari tersangka,” kata Riko seperti diwartakan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Baca Juga: Dibanting hingga Diinjak-injak, Aksi Sadis Rahmadsyah Bunuh 2 Anak Tiri
Dari penyidikan sementara, pembunuhan itu terjadi lantaran tersangka geram dengan ucapan anak tirinya yang menyebutnya pelit dan akan meminta ibunya untuk mencari bapak baru.
“Motignya masih kita dalami. Apakah betul karena pelaku marah dikatakan pelit dan minta ibunya cari bapak baru. Motifnya sakit hati dan dendam dengan anak tersebut. Itu keterangan dari tersangka,” ujarnya.
Pada Sabtu (20/6) ibu korban sempat menanyakan keberadaan anaknya. Namun, sang suami tidak menjawab dan terlihat ketakutan.
“Si istri sempat bertanya kepada pelaku tentang keberadaan anak-anaknya. Tapi yang bersangkutan tidak menjawab, seperti kelihatan ketakutan,” ujarnya.
Pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 7.30 WIB, Rahmadsyah mengirimkan pesan lewat kepada istrinya lewat akun Facebook pribadinya.
Baca Juga: Bunuh 2 Anak di Got, Rahmadsyah Geram Ucapan 'Pelit dan Minta Ayah Baru'
Dalam pesan itu pelaku mengaku sudah membunuh kedua anaknya. Ia juga mengaku membuang kedua anaknya ke sebelah sekolah.
Riko mengatakan, pengakuan pelaku membunuh anaknya dengan dipegang tengkuknya lalu kepalanya dibenturkan.
Setelah anaknya terjatuh, satu persatu dibenturkan lagi ke lantai dan dinding sebanyak 4 kali dan 5 kali.
Usai dibenturkan ke dinding, pelaku melihat ternyata IF masih bergerak. Ia lalu menginjak dada dan perutnya.
“Korban RA juga sama, ia menginjak perutnya,” cetusnya.
Dalam kasus ini, Rahmadsyah kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 dan 351 (3) KUHP serta UU Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
8 Tahun Tanpa Ampun: Kisah Tragis Jaylin, Dipaksa Melompat di Trampolin hingga Tewas oleh Ayah Angkat
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Ayah di India Gantung dan Bakar Putrinya Karena Hubungan Cinta Tak Direstui
-
Ayah yang Biarkan Anaknya Mati Kelaparan Dapat Pelajaran Dari Sesama Tahanan
-
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Pidana Mati, Tak Ada Hal Meringangkan buat Panca Darmansyah!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya