Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Minggu, 28 Juni 2020 | 16:37 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Solo memberikan kelonggaran aturan menikah bagi warga, yang ingin menggelar pesta di tengah pandemi covid-19.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, pengantin boleh tidak memakai masker di pelaminan.

Dalam pesta pernikahan tersebut pengantin, orang tua, dan besaan boleh tidak menggunakan masker. Namun pesta harus diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Pelonggaran aturan nikah itu disampaikan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat memberi sambutan penyerahan bantuan perkerasan (paving block) dari Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) kepada Pemkot di SDN Purwodiningratan, Jebres, Solo, Sabtu (27/6/2020).

Baca Juga: Digugat Cerai Rio Reifan, Istri Sekuat Tenaga Pertahankan Pernikahan

“Pesta pernikahan ini sudah kami buatkan acuan. Pengantin, orang tua dan mertua tetap berada di pelaminan tanpa masker," terang Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo, seperti dikutip Suara.com dari Solopos.com.

Selain itu, ada sejumlah aturan lain bagi warga yang ingin nikah di Solo di masa pandemi. Yakni tidak boleh ada prosesi salaman, bedol manten, serta aturan ketat penyajian makanan.

"Tidak ada acara bedol manten, tidak boleh ada salaman. Begitu juga dengan hidangan, disajikan dengan piring terbang tetapi tidak boleh digeser [estafet] oleh tamu. Tamu diberi piring satu persatu oleh petugas," sambung dia.

Pelonggaran aturan nikah di Solo diberikan lantaran momen tersebut sakral, dan hanya dilakukan sekali seumur hidup. "[Pelonggaran ini karena] pernikahan adalah momen sekali seumur hidup bagi pasangan,” tegasnya.

Surat Edaran
Pelonggaran itu diatur dengan surat dengan surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1210 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19, tertanggal 26 Juni 2020.

Baca Juga: Pernikahan Berujung Maut di Semarang karena KUA Memberi Kelonggaran

Dalam SE itu disebutkan, Pemkot melakukan pelonggaran kegiatan fasilitas tempat ibadah, tempat hiburan, rumah makan/restoran/kafe, pusat perbelanjaan/mal, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel.

Load More