Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Juli 2020 | 20:11 WIB
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menunjukkan barang bukti inex hasil penangkapan biduan dangdut Ayu Vaganza alias Andita Ayu Nilasari, Kamis (2/7/2020). [Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap biduan dangdut lokal Ayu Vaganza karena terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis inex.

Pedangdut yang memiliki nama asli Andita Ayu Nilasari, ditangkap di rumah kosnya di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, bersama barang bukti satu bungkus inex.

Pengungkapan kasus obat-obatan terlarang ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang sering membeli inex.

Setelah diselidiki, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Semarang pada 30 Juni 2020 bersama barang bukti berupa lima butir inex.

Baca Juga: Keasyikan Bersepeda, Bocah Tercebur ke Lubang Septic Tank

Sedangkan teman pelaku yang bernama Wahyu Riyanto warga Jepara ditangkap pada 1 Juli 2020.

Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap apakah keduanya sekadar pemakai atau pengedar.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Cipto tersangka ditangkap usai membeli barang haram tersebut di Semarang.

Di lain pihak, Ayu Vaganza mengaku baru pertama kali mengonsumsi inex setelah lama berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.

"Karena tidak ada pekerjaan selama pandemi Covid-19, saya mencoba mengonsumsi inex," ujarnya dilansir dari Antara, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga: Temuan Pocong Ayam dan Foto Wanita hingga Dugaan Praktik Ilmu Hitam Asmara

Kondisi berbeda, lanjut Ayu Vaganza, ketika masih sering manggung justru tidak memakai barang haram tersebut.

Namun adanya pandemi Covid-19 selama beberapa bulan tidak ada pekerjaan dan tergiur untuk menggunakannya lagi.

Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, pedangdut Ayu Vaganza harus merogoh kocek sebesar Rp 300 ribu.

Atas tindakan pelaku yang tertangkap mengonsumsi inex, akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara.

Load More