Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Juli 2020 | 11:11 WIB
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa seorang ibu rumah tangga berinisial DA (28) yang ditangkap pada hari Rabu (6/7/2020) karena menggadaikan sepeda motor pinjaman. [Dok. Polresta Banyumas]

Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta STNK atas nama Irena Yuliasih telah disita di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Load More