SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga karena menggadaikan satu unit sepeda motor pinjaman.
Pelaku berinisial DA (28), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, ditangkap pada, Rabu (8/7/2020).
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2020).
Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Irena Yuliasih, warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, setelah mengetahui sepeda motornya digadaikan oleh DA.
Baca Juga: Mirip Film, Pelarian Mantan Taipan Otomotif Ini Konon Dibantu Pasukan Elite
Menurut dia, kejadian tersebut berawal dari kedatangan DA ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk menemui suami pelaku.
DA mengaku akan menemui suaminya untuk mengambil uang yang akan digunakan membayar utang kepada korban.
Korban pun meminjamkan sepeda motor berikut surat tanda nomor kendaraannya (STNK) kepada pelaku.
Tetapi, ternyata sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk menemui suami pelaku, melainkan digadaikan kepada seseorang di wilayah Banyumas.
Terkait dengan laporan tersebut, Kasatreskrim mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengamankan DA berikut satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku.
Baca Juga: Memo Internal Pabrikan Motor Ini Bocor, Standar Keamanan Jadi Sorotan?
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor itu sebesar Rp1,5 juta karena terlilit utang," katanya lagi.
Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta STNK atas nama Irena Yuliasih telah disita di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bermanfaat untuk Masyarakat, Honda Harap Pemerintah Lanjutkan Subsidi Motor Listrik
-
Waspada! Komunitas Motor Jadi Sasaran Empuk Mafia Judi Online, Begini Modusnya
-
Hari Pertama Pakai Yamaha, Miguel Oliveira Bilang Motor M1 Sangat Ramah
-
Honda SupraX 125 Kalah Irit dengan Saudaranya Sendiri, Konsumsi Bahan Bakarnya Tembus Segini
-
Kompak Geruduk Istana, Ini Sederet Tuntutan Massa Pendemo Perempuan ke Prabowo
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng