Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 09 Juli 2020 | 11:11 WIB
Petugas Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa seorang ibu rumah tangga berinisial DA (28) yang ditangkap pada hari Rabu (6/7/2020) karena menggadaikan sepeda motor pinjaman. [Dok. Polresta Banyumas]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga karena menggadaikan satu unit sepeda motor pinjaman.

Pelaku berinisial DA (28), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, ditangkap pada, Rabu (8/7/2020).

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry dikutip dari Antara, Kamis (9/7/2020).

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Irena Yuliasih, warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, setelah mengetahui sepeda motornya digadaikan oleh DA.

Baca Juga: Mirip Film, Pelarian Mantan Taipan Otomotif Ini Konon Dibantu Pasukan Elite

Menurut dia, kejadian tersebut berawal dari kedatangan DA ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk menemui suami pelaku.

DA mengaku akan menemui suaminya untuk mengambil uang yang akan digunakan membayar utang kepada korban.

Korban pun meminjamkan sepeda motor berikut surat tanda nomor kendaraannya (STNK) kepada pelaku.

Tetapi, ternyata sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk menemui suami pelaku, melainkan digadaikan kepada seseorang di wilayah Banyumas.

Terkait dengan laporan tersebut, Kasatreskrim mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengamankan DA berikut satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku.

Baca Juga: Memo Internal Pabrikan Motor Ini Bocor, Standar Keamanan Jadi Sorotan?

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor itu sebesar Rp1,5 juta karena terlilit utang," katanya lagi.

Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta STNK atas nama Irena Yuliasih telah disita di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Load More