SuaraJawaTengah.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga karena menggadaikan satu unit sepeda motor pinjaman.
"Pelaku berinisial DA (28), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, kami tangkap pada hari Rabu (8/7/2020). Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (9/7/2020).
Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Irena Yuliasih, warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, setelah mengetahui sepeda motornya digadaikan oleh DA.
Menurut dia, kejadian tersebut berawal dari kedatangan DA ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk menemui suami pelaku.
DA mengaku akan menemui suaminya untuk mengambil uang yang akan digunakan membayar utang kepada korban.
Korban pun meminjamkan sepeda motor berikut surat tanda nomor kendaraannya (STNK) kepada pelaku.
Tetapi, ternyata sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk menemui suami pelaku, melainkan digadaikan kepada seseorang di wilayah Banyumas.
Terkait dengan laporan tersebut, Kasatreskrim mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengamankan DA berikut satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor itu sebesar Rp 1,5 juta karena terlilit utang," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Terlilit Utang, Emak-Emak di Banyumas Gadaikan Motor Pinjaman
Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta STNK atas nama Irena Yuliasih telah disita di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Buku yang Mengungkap Kelicikan dan Kejahatan Donald Trump Dilarang Terbit
-
Kepemimpinan Klasik ala Bupati Banyumas dalam Menghadapi Covid-19
-
Niat Penjarakan Ibu, MH Mau Diberi Uang dan Disuruh Sujud
-
Anak Ingin Penjarakan Ibu, Kasatreskrim Tolak Laporan dan Suruh Bersujud
-
Carlo Ancelotti Diduga Kemplang Pajak Sebesar Rp16 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng