Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 10 Juli 2020 | 17:50 WIB
Tersangka saat dibawa ke tempat rilis ungkap kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban oleh Polres Kebumen. [Dok. Humas Polres Kebumen]

Tersangka ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan polisi. Dari catatan Polres Kebumen, tersangka tiga kali berurusan dengan hukum. Sebelum tersandung kasus ini, tersangka ternyata pernah menganiaya saudaranya hingga menderita luka serius pada perut setelah ditusuk senjata tajam pada tahun 2018 silam.

Tersangka saat itu divonis tiga tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Namun karena program asimilasi, tersangka bisa bebas setahun lebih awal pada tahun 2020.

Kontributor : Khoirul

Baca Juga: Anak Kendel Boyolali Tega Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas

Load More