SuaraJawaTengah.id - Tersangka pembakar anak Aji Firmansyah (AF) warga Dusun Tempuran, Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sengaja menyiramkan bensin ke tubuh anaknya ALF (12).
"Dalam rekonstruksi dengan melakukan 16 adegan tersebut terungkap tersangka memang sengaja menyiramkan bensin ke tubuh anaknya yang sedang duduk," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M. Alfan Armin di Temanggung, Senin (13/7/2020).
Ia menyampaikan hal tersebut usai menyaksikan rekonstruksi kasus pembakaran anak di rumah tersangka Aji Firmansyah di Dusun Tempuran, Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo.
Kejadian pada 27 Mei 2020 sekitar pukul 14.30 WIB tersebut berawal ketika ALF mau pergi bermain ke tetangga desa berlebaran dan oleh ibunya dinasihati dan dilarang tidak boleh keluar karena dalam waktu 2 hari dilakukan penutupan desa terkait dengan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Detik-detik Ayah Gerebek Anak Sendiri Lagi Indehoi di Hotel
Nasihat ibunya tersebut dijawab korban dengan kata luweh (biarin). Ketika AF mendengar jawaban korban seperti itu lantas mengambil jerigen untuk menyedot bensin di sepeda motor, kemudian tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.
"Hari ini kami melakukan rekonstruksi kasus tindak pidana pembakaran anak masuk dalam UU KDRT dan juga perlindungan anak," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Alfan, rekonstruiksi ini tujuan untuk membuat berita acara dan juga untuk pemberkasan perkara oleh karena itu dalam rekonstruksi ini juga dihadiri dari pihak Kejaksaan Negeri Temanggung.
Menurut dia, rekonstruksi ini terkait kronologis, urutan kejadian yang terjadi antara peran tersangka dan bagaimana posisi korban dan saksi-saksi.
Ia menjelaskan dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa sesuai dengan keterangan pada berita acara pemeriksaan, tersangka mengambil bensin dari sepeda motor kemudian menyiramkan kepada korban yang sedang duduk.
Baca Juga: Emosi Gegara HP Hilang, Ayah di Temanggung Tega Bakar Anak Sendiri
Kemudian tersangka membakar api di kertas dengan korek, selanjutnya tersangka bermaksud menakut-nakuti untuk dibakar.
"Saya bakar kamu-saya bakar kamu (dalam bahasa Jawa) kemudian korban menyambut dengan mengatakan jangan pak-jangan pak, namun api kemudian menyambar tubuh korban yang telah disiram bensin tersebut," katanya.
Tersangka dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Berkah Lebaran: Perajin Temanggung Sulap Keranjang Lokal Jadi Hampers Kue Kekinian
-
Gender Integrity Pact, Wujud Nyata Pemberdayaan Perempuan di Desa Tretep
-
Kiprah Ravi Murdianto di Liga 4, Kebobolan 13 Gol dan Gagal Lolos ke Delapan Besar
-
Taman Wisata Posong, Wisata Alam Cocok untuk Liburan Keluarga di Temanggung
-
Tingkatkan Produktivitas Petani Kopi, BNI Jelajah Kopi Khatulistiwa Hadir di Temanggung
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025