SuaraJawaTengah.id - Banyumas, Jawa Tengah dihebohkan dengna peristiwa kasus perkosaan yang dilakukan anak-anak berusia 15 tahun, inisialnya AN. Kasusnya ditangani Satuan Reskrim Polresta Banyumas
Sang korban juga masih bocah, perempuan berusia 14 tahun, berinisial IM.
"Kondisi korban kemarin saat kita periksa itu seperti kaya ada trauma. Lebih banyak murungnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry saat dihubungi, Kamis (16/7/2020).
Menurut Berry, kejadian tersebut bermula saat pelaku dan korban ketemuan biasa seperti layakanya sepasang kekasih pada 19 Juni 2020.
Pada saat ketemuan malah langsung diajak berhubungan di sebuah hotel di kawasan Stasiun Purwokerto.
"Awalnya itu karena kenal. Terus kaya cinta-cinta monyet seperti itu, ketemuan, malah langsung diajak berhubungan di hotel. Tapi tidak sampai menginap. Hanya transit saja istilahnya, ya makanya dia agak murung gitu," jelasnya.
Kejadian hubungan intim tersebut menurut penuturan Berry sudah dilakukan dua kali. Setelah itu karena orangtuanya curiga, ketika ditanya akhirnya korban mengaku.
"Waktu ditanyain sama orangtuanya dia mengaku diajak berhubungan sama pelaku," ujarnya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut karena memang keduanya saling kenal.
Baca Juga: Perangkat Desa Perkosa Anak Yatim di Kuburan, Terkuak saat Mau Dilamar
"Kalau korban lain dari keterangan pelaku tidak ada. Baru kali ini saja," terangnya.
Korban sendiri saat ini sudah dipulangkan ke rumahnya. Sedangkan pelaku sendiri sudah mendekam ditahanan khusus anak di Mapolresta Banyumas.
"Pemberlakuan hukum untuk anak-anak kan sudah ada. Jadi sudah kita siapkan di Polresta tempat khusus anak dibawah umur. Kita juga mengamankan barang bukti 1 (satu) stel pakaian tidur warna biru motif bunga, 1 (satu) potong miniset warna putih dan 1 (satu) potong celana dalam warna cream pink," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana
-
Banyumas Punya 90.000 UMKM Raksasa: Inilah Rahasia Sukses Mereka yang Kini Siap Go Global!
-
Teler Abis Nyabu, Sopir Taksi Online Todongkan Pistol hingga Perkosa Penumpang di Tol Kunciran
-
Imingi Uang dan Jajanan, Kakek di Cakung Cabuli Remaja 16 Tahun Berkali-kali Hingga Hamil
-
Gugatan Pernyataan Fadli Zon Soal Mei 98: KontraS Kecewa Hakim PTUN Semuanya Laki-Laki!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik