SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan pemerintah provinsi Jawa Tengah tak akan menarik denda kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol Covid-19 seperti tidak memakai masker atau menjaga jarak.
Melalui akun Twitter miliknya @ganjarpranowo, ia melampirkan video klarifikasi yang menjelaskan bahwa pemberlakuan denda kepada pelanggar protokol Covid-19 di provinsi Jawa Tengah itu hanya kabar hoaks.
"Memberikan suatu penalti [denda] itu mesti melihat kondisi masyarakatnya. Kalau denda sebanyak itu ya, mosok lagi pagebluk gini [ditarik denda]. Yo ora tegel no [ya tidak tega dong] saya kasih denda kepada masyarakat seperti itu," kata Ganjar.
Ganjar mengaku sudah pernah mengadakan rapat guna membahas mengenai sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol Covid-19. Saat itu, para peserta rapat mengusulkan agar yang melanggar diminta untuk membersihkan tempat umum, push up, dan bentuk sanksi serupa lainnya.
"Apakah masyarakat harus dikenai sanksi? Apa sanksi yang ada? Kalau diskusi kami, para kepala daerah, sanksinya membersihkan tempat umum, push up, begitu-begitu," katanya sembari terkekeh.
Ia menduga pesan berantai yang berisi tentang pemberlakuan denda bagi pelanggar Covid-19 di Jawa Tengah itu muncul karena provinsi lain yakni Jawa Barat telah menerapkan peraturan tersebut.
"Saya tidak tahu mungkin itu karena sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Tapi tadi kita lihat dari sisi gambarnya [yang ada pada pesan berantai] ada di Jawa Barat kalau tidak salah yang sudah menerapkan," kata Ganjar.
Sebelumnya, beredar pesan berantai via aplikasi Whatsapp yang menyebut Pemerintah Provinsi Jateng akan memberlakukan sistem denda bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol Covid-19.
Dalam pesan hoaks tersebut, nominal denda disebutkan berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingatkan Pesantren Lakukan Protokol Kesehatan secara Ketat
Berita Terkait
-
Pemprov Jateng Tengah Godok Sanksi bagi Masyarakat Tak Gunakan Masker
-
Ganjar Pranowo Ingatkan Pesantren Lakukan Protokol Kesehatan secara Ketat
-
CEK FAKTA: Benarkah Kaus Gambar Banteng Laris Usai Bendera PDIP Dibakar?
-
Gubernur Jateng Ganjar Ngamuk Solo Disebut Zona Hitam Virus Corona
-
Jumlah Penduduk yang Ikut dalam Sensus Online di Jateng Capai 9,6 Juta Jiwa
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo