Rilis ungkap kasus penganiayaan berlatar cemburu oleh Polres Kebumen/humas Polres Kebumen. [dokumentasi]
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
"Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku,"katanya.
Kontributor : Khoirul
Berita Terkait
-
Ya Ampun! Bela Selingkuhan, Ayah Tega Aniaya Anak hingga Berdarah-darah
-
Kedapatan Selingkuh, Menteri Imigrasi Selandia Baru Dipecat
-
Gara-gara Istrinya Rusak Paralon Air, Afit Banjir Darah Dibacok Tetangga
-
Suami Selingkuh dan Diamankan Petugas, Istri: Jangan Dilepaskan Pak Polisi
-
Suka Pamer Kemaluan ke Gadis-gadis Desa, Lelaki 49 Tahun Dibekuk Satpol PP
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Digagalkan! 300 Butir Obat Terlarang dan Sabu Nyaris Masuk Lapas Kelas I Semarang
-
Ramai Dugaan Perundungan, Polisi Cari Fakta di Balik Meninggalnya Pelajar SMP Pemalang
-
Enam Korban Keracunan MBG Semarang Masih Dirawat, Dinkes Tunggu Hasil Uji Laboratorium
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana