Reza Gunadha
Jum'at, 24 Juli 2020 | 20:08 WIB
Rilis ungkap kasus penganiayaan berlatar cemburu oleh Polres Kebumen/humas Polres Kebumen. [dokumentasi]

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

"Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku,"katanya.

Kontributor : Khoirul

Load More