Rilis ungkap kasus penganiayaan berlatar cemburu oleh Polres Kebumen/humas Polres Kebumen. [dokumentasi]
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
"Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku,"katanya.
Kontributor : Khoirul
Berita Terkait
-
Ya Ampun! Bela Selingkuhan, Ayah Tega Aniaya Anak hingga Berdarah-darah
-
Kedapatan Selingkuh, Menteri Imigrasi Selandia Baru Dipecat
-
Gara-gara Istrinya Rusak Paralon Air, Afit Banjir Darah Dibacok Tetangga
-
Suami Selingkuh dan Diamankan Petugas, Istri: Jangan Dilepaskan Pak Polisi
-
Suka Pamer Kemaluan ke Gadis-gadis Desa, Lelaki 49 Tahun Dibekuk Satpol PP
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Dukung Mudik Gratis 2026 Pemprov Jateng, Semen Gresik Berangkatkan Ratusan Pemudik dari Jakarta
-
Semarang Diserbu 28 Ribu Pemudik Kereta Api, Puncak Arus Mudik di Depan Mata
-
BRI Tegaskan Komitmen Anti-Fraud, Hormati Proses Hukum Kasus Penggelapan Kredit di Semarang
-
Awas! Puncak Arus Kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung Terjadi Pukul 14.0016.00 WIB
-
Waspada! Semarang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini