Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 24 Juli 2020 | 20:08 WIB
Rilis ungkap kasus penganiayaan berlatar cemburu oleh Polres Kebumen/humas Polres Kebumen. [dokumentasi]

Setelah panik dan gagang golok terlepas, tersangka berusaha kabur mengendarai sepeda motor.

Warga lalu berkumpul dan mengejar tersangka. Setelah berhasil ditangkap warga, giliran tersangka dihakimi oleh warga.

Beruntung, saat warga sedang menghakimi tersangka, Polsek Ayah tiba di lokasi kemudiah.

Karenanya, tersangka bisa segera diselamatkan dari amukan warga. Pengakuan tersangka OB, ia tega menganiaya korban karena cemburu dan merasa dilecehkan. Ia merasa harga dirinya diinjak-injak.

Baca Juga: Bela Menantu saat Rebutan Lahan Parkir, Mertua Bacok Tetangga

Korban mengalami luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya karena sabetan senjata tajam.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

"Istri saya kemarin pada saat di Polsek juga sudah mengaku,"katanya.

Kontributor : Khoirul

Baca Juga: Karena Cemburu dan Utang, Seorang Guru di Jayapura Tega Bacok Tetangga

Load More