SuaraJawaTengah.id - Polisi membekuk seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya. Pelaku berinisial BS (41) itu kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (28/7/2020).
Ia mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban, NPJ (18) dan CDP (11), kepada ibunya, SPA (42), pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.00 WIB.
Berry mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta, namun ditanggapi keinginan SPA yang ingin bekerja.
Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya. SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan melarangnya bekerja. Pertanyaan tersebut dijawab oleh NPJ bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, CDP pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.
Setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya tersebut, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.
"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.
Baca Juga: Jenazah WN Perancis Tersangka Pencabulan Anak Masih Dititipkan di RS Polri
"Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kepergok Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Aceh Babak Belur Diamuk Warga
-
Diintip Warga Lewat Lubang Kusen, Seorang Ayah Ketahuan Cabuli Anak Kandung
-
Saat Tidur, Bocah 10 Tahun Dicabuli Tetangganya Sendiri
-
Main Kartu Remi Jadi Modus Pria di Ogan Ilir Perkosa Adik Ipar
-
Berawal Sewa PSK Waria, Pria di Bangka Tengah Cabuli Puluhan Anak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah
-
Masih Ada 7 Daerah Belum UHC, Pemprov Jateng Dorong BPJS Jadi Prioritas Daerah