SuaraJawaTengah.id - Polisi membekuk seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya. Pelaku berinisial BS (41) itu kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka BS (41), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (28/7/2020).
Ia mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban, NPJ (18) dan CDP (11), kepada ibunya, SPA (42), pada Selasa (21/7), sekitar pukul 19.00 WIB.
Berry mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat NPJ secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta, namun ditanggapi keinginan SPA yang ingin bekerja.
Baca Juga: Jenazah WN Perancis Tersangka Pencabulan Anak Masih Dititipkan di RS Polri
Mendengar keinginan ibunya yang ingin bekerja, NPJ melarangnya. SPA pun bertanya kepada NPJ terkait dengan alasan melarangnya bekerja. Pertanyaan tersebut dijawab oleh NPJ bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, CDP pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.
Setelah mendengar keluh kesah anak-anaknya tersebut, SPA kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.
"Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama BS serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Kasatreskrim AKP Berry.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibundanya.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Tewas Bunuh Diri, Polisi Tetap Lanjutkan Penyelidikan
"Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Desak Dosen Pencabul Mahasiswi Unhas Dihukum Berat, Kementerian PPPA: Ini Pasti Ada Relasi Kuasa
-
Kasus Dosen Unhas Cabuli Mahasiswi, Begini Reaksi Kementerian PPPA
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Semarang Diprediksi Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Warga Diminta Waspada
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang, Partai Golkar Jateng: Kerja Keras Seluruh Elemen
-
Waspada! Semarang Berpotensi Hadapi Hujan Lebat dan Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
-
Akademisi UIN Walisongo Soroti Praktik Politik Uang dan Lemahnya Peran Bawaslu di Pilkada 2024
-
Misteri Tewasnya Siswa SMK di Semarang: Polisi Bongkar Makam untuk Ungkap Fakta!