Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 05 Agustus 2020 | 02:00 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein. [Suara.com/Anang Firmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Status tanggap darurat Covid-19 yang berlaku di Kabupaten Banyumas kembali diperpanjang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan, perpanjangan tersebut diberlakukan hingga akhir Agustus 2020.

"Status tanggap darurat Covid-19 diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus 2020," kata Bupati Banyumas Achmad Husein dalam keterangan seperti yang dliansir Antara di Purwokerto pada Selasa (4/8/2020).

Ia mengatakan perpanjangan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 340/714/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: 1.000 Pekerja Karaoke di Banyumas Ancam Demo, Jika Tempat Kerja Tak Dibuka

Leih lanjut, dia menjelaskan perpanjangan ketiga status tanggap darurat Covid-19 tersebut diputuskan karena berbagai pertimbangan. Antara lain, telah ditetapkannya perpanjangan kedua status tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Banyumas yang terhitung mulai 1 Juli 2020 hingga 31 Juli 2020.

"Sampai dengan batas waktu akhir perpanjangan tanggap darurat kedua tersebut, berdasarkan hasil perhitungan dan analisis angka reproduksi efektif (Rt) dari tenaga ahli Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, serta kajian di lapangan oleh Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas, ternyata penyebaran dan/atau penularan Covid-19 di Kabupaten Banyumas sampai saat ini dinyatakan belum terkendali, sehingga perlu memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam Covid-19 di Kabupaten Banyumas," katanya.

Selain memutuskan perpanjangan ketiga status tanggap darurat Covid-19 yang berlaku hingga 31 Agustus 2020, pihaknya juga memutuskan penanganan status tanggap darurat Covid-19 tersebut menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT).

Dia mengatakan masa berlaku status tanggap darurat Covid-19 tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan dan penanggulangan bencana nonalam Covid-19 di Kabupaten Banyumas.

Ia mengatakan perangkat daerah terkait fungsional atau teknis pencegahan dan penanggulangan bencana nonalam Covid-19, sesuai kewenangannya mengajukan kebutuhan anggaran kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas selaku pejabat pengelola keuangan daerah yang diformulasikan menggunakan rencana kebutuhan anggaran.

Baca Juga: Bandel! Warga Klapagading Banyumas Sholat Idul Adha Berdempetan

"Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan bupati tersebut, dibebankan kepada APBD Kabupaten Banyumas dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Berdasarkan data pantauan Covid-19 Kabupaten Banyumas yang disajikan melalui laman covid19.banyumaskab.go.id per 4 Agustus 2020, pukul 14.06 WIB, di Kabupaten Banyumas secara keseluruhan tercatat 191 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 terdiri atas 167 orang dinyatakan sembuh, 19 orang masih menjalani perawatan, dan lima orang meninggal dunia. (Antara)

Load More