SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap 3 tersangka pengeroyokan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Sabtu (8/8/2020). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) tujuh pejabat utama Polda Jateng dan dua kapolres.
Acara digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/8/2020).
“Mabes Polri mendukung Polda Jateng dalam menangani kasus pengeroyokan di Solo. Kita sudah tangkap tiga orang diduga pelaku dan akan terus kita kejar siapa di belakang [dalang] aksi ini,” tutur Iskandar.
Aksi pengeroyokan di Mertodranan, Solo, terjadi pada acara pengajian midodareni. Tindakan kriminal itu diduga dilakukan puluhan orang.
Iskandar mengaku pihak Polresta Solo sudah mengeluarkan imbauan agar para tersangka lain kasus kekerasan di Mertodranan, Solo, itu menyerahkan diri.
“Polri tidak boleh kalah dengan premanisme. Kemarin Kapolresta Surakarta [Polresta Solo] sudah mengimbau dengan cara baik-baik untuk segera menyerahkan diri dalam 1x24 jam. Kami akan bertindak lebih tegas setelah ini,” imbuh dia.
Sementara itu, dalam acara sertijab itu ada tujuh pejabat utama Polda Jateng dan dua kapolres yang mengalami mutasi atau pergantian jabatan.
Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kapolresta Solo dari Kombes Pol. Andy Rifai ke Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Polresta Solo sudah menangkap dua tersangka kekerqasan di Mertodranan, Solo. Dua tersangka pelaku tindak kekerasan di Mertodranan, Solo, itu ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: Detik-detik Penganiayaan di Solo, Perekam Istighfar Berkali-kali
Dua tersangka yang ditangkap berinisial BD dan HD. Salah satu dari mereka merupakan warga Solo. Sedangkan seorang lainnya bukan warga Solo. Mereka berdua ditangkap polisi pada Minggu sore di salah satu lokasi di Solo
Polisi memberikan waktu 2 x 24 jam kepada para pelaku tindak kekerasan lainnya di Mertodranan, Solo, untuk menyerahkan diri.
Polresta Solo mengklaim sudah mengantongi identitas mereka sehingga jika dalam kurun waktu tersebut mereka tidak menyerahkan diri, polisi yang akan memburu mereka.
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!