SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap 3 tersangka pengeroyokan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Sabtu (8/8/2020). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) tujuh pejabat utama Polda Jateng dan dua kapolres.
Acara digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/8/2020).
“Mabes Polri mendukung Polda Jateng dalam menangani kasus pengeroyokan di Solo. Kita sudah tangkap tiga orang diduga pelaku dan akan terus kita kejar siapa di belakang [dalang] aksi ini,” tutur Iskandar.
Aksi pengeroyokan di Mertodranan, Solo, terjadi pada acara pengajian midodareni. Tindakan kriminal itu diduga dilakukan puluhan orang.
Iskandar mengaku pihak Polresta Solo sudah mengeluarkan imbauan agar para tersangka lain kasus kekerasan di Mertodranan, Solo, itu menyerahkan diri.
“Polri tidak boleh kalah dengan premanisme. Kemarin Kapolresta Surakarta [Polresta Solo] sudah mengimbau dengan cara baik-baik untuk segera menyerahkan diri dalam 1x24 jam. Kami akan bertindak lebih tegas setelah ini,” imbuh dia.
Sementara itu, dalam acara sertijab itu ada tujuh pejabat utama Polda Jateng dan dua kapolres yang mengalami mutasi atau pergantian jabatan.
Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kapolresta Solo dari Kombes Pol. Andy Rifai ke Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Polresta Solo sudah menangkap dua tersangka kekerqasan di Mertodranan, Solo. Dua tersangka pelaku tindak kekerasan di Mertodranan, Solo, itu ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: Detik-detik Penganiayaan di Solo, Perekam Istighfar Berkali-kali
Dua tersangka yang ditangkap berinisial BD dan HD. Salah satu dari mereka merupakan warga Solo. Sedangkan seorang lainnya bukan warga Solo. Mereka berdua ditangkap polisi pada Minggu sore di salah satu lokasi di Solo
Polisi memberikan waktu 2 x 24 jam kepada para pelaku tindak kekerasan lainnya di Mertodranan, Solo, untuk menyerahkan diri.
Polresta Solo mengklaim sudah mengantongi identitas mereka sehingga jika dalam kurun waktu tersebut mereka tidak menyerahkan diri, polisi yang akan memburu mereka.
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti