SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap 3 tersangka pengeroyokan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Sabtu (8/8/2020). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) tujuh pejabat utama Polda Jateng dan dua kapolres.
Acara digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/8/2020).
“Mabes Polri mendukung Polda Jateng dalam menangani kasus pengeroyokan di Solo. Kita sudah tangkap tiga orang diduga pelaku dan akan terus kita kejar siapa di belakang [dalang] aksi ini,” tutur Iskandar.
Aksi pengeroyokan di Mertodranan, Solo, terjadi pada acara pengajian midodareni. Tindakan kriminal itu diduga dilakukan puluhan orang.
Iskandar mengaku pihak Polresta Solo sudah mengeluarkan imbauan agar para tersangka lain kasus kekerasan di Mertodranan, Solo, itu menyerahkan diri.
“Polri tidak boleh kalah dengan premanisme. Kemarin Kapolresta Surakarta [Polresta Solo] sudah mengimbau dengan cara baik-baik untuk segera menyerahkan diri dalam 1x24 jam. Kami akan bertindak lebih tegas setelah ini,” imbuh dia.
Sementara itu, dalam acara sertijab itu ada tujuh pejabat utama Polda Jateng dan dua kapolres yang mengalami mutasi atau pergantian jabatan.
Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kapolresta Solo dari Kombes Pol. Andy Rifai ke Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Polresta Solo sudah menangkap dua tersangka kekerqasan di Mertodranan, Solo. Dua tersangka pelaku tindak kekerasan di Mertodranan, Solo, itu ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Minggu (9/8/2020).
Baca Juga: Detik-detik Penganiayaan di Solo, Perekam Istighfar Berkali-kali
Dua tersangka yang ditangkap berinisial BD dan HD. Salah satu dari mereka merupakan warga Solo. Sedangkan seorang lainnya bukan warga Solo. Mereka berdua ditangkap polisi pada Minggu sore di salah satu lokasi di Solo
Polisi memberikan waktu 2 x 24 jam kepada para pelaku tindak kekerasan lainnya di Mertodranan, Solo, untuk menyerahkan diri.
Polresta Solo mengklaim sudah mengantongi identitas mereka sehingga jika dalam kurun waktu tersebut mereka tidak menyerahkan diri, polisi yang akan memburu mereka.
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
KLB Keracunan MBG di Pati: Korban Capai 269 Orang, BGN Ancam Tutup SPPG
-
BRImo Taiwan Menang Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Layani Kebutuhan Finansial Diaspora
-
PSIS Diuji Mental di Laga Perdana Championship, PSPS Datang dengan Modal Dua Pekan di Semarang
-
Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM