Budi Arista Romadhoni
Kamis, 05 Maret 2026 | 14:33 WIB
Ilustrasi THR. (Dok: Ist)
Baca 10 detik
  • Pemprov Jawa Tengah mengaktifkan Posko THR mulai 2 hingga 31 Maret 2026 untuk mengawasi pembayaran hak 2,4 juta pekerja.
  • Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri atau menghadapi sanksi administratif tegas.
  • Pekerja dapat melaporkan pelanggaran melalui berbagai kanal resmi, termasuk kantor Disnakertrans dan saluran digital khusus.

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak main-main dalam mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.

Sebuah "ancaman" serius dilayangkan kepada ratusan ribu perusahaan di wilayahnya: bayarkan hak pekerja tepat waktu atau siap-siap berhadapan dengan sanksi tegas.

Untuk memastikan tidak ada perusahaan yang mangkir, Pemprov secara resmi mengaktifkan Posko THR yang tersebar di berbagai titik strategis.

Langkah ini diambil untuk melindungi hak sekitar 2,4 juta pekerja yang nasibnya kini dipantau ketat oleh pemerintah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Gubernur menekankan agar perusahaan menunaikan kewajibannya dan dinas terkait harus merespons cepat setiap keluhan yang masuk.

“Prinsipnya, pemerintah hadir (untuk memastikan perusahaan) memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujar Aziz di Semarang, Rabu (4/3/2026).

Posko THR ini akan beroperasi penuh mulai 2 hingga 31 Maret 2026, baik secara luring di Kantor Disnakertrans Jateng dan enam Satwasker (Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, Pekalongan), maupun secara daring.

Pekerja yang merasa haknya dilanggar bisa melapor dengan mudah melalui kanal LaporGub, aplikasi Siladu Kemenaker, hingga nomor WhatsApp khusus di 081919524945 untuk pengaduan, dan 082230376218 untuk konsultasi.

Baca Juga: Pemprov Jateng Lampung Teken 11 Kerja Sama, NIlainya Capai Rp 832,3 Miliar per Tahun

Sanksi Tegas Menanti Perusahaan Bandel 

Berdasarkan data wajib lapor per Februari 2026, terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah yang mempekerjakan total 2.497.000 orang. Seluruh perusahaan ini wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Aziz menegaskan, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang melanggar. Sanksi administratif sudah disiapkan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi yang lebih berat jika peringatan diabaikan.

“Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain,” tegasnya.

Berkaca dari pengalaman tahun 2025, Pemprov Jateng menerima sekitar 100 aduan terkait THR. Dari jumlah tersebut, 92 kasus berhasil diselesaikan, sementara 8 kasus lainnya terkendala karena kondisi perusahaan yang pailit. Pengalaman ini membuat pengawasan tahun ini semakin diperketat, dengan melibatkan 35 pemerintah kabupaten/kota.

Aturan mainnya jelas: pekerja dengan masa kerja 12 bulan berhak atas THR satu kali gaji, sementara yang kurang dari itu akan menerima secara proporsional. Bahkan, pekerja yang di-PHK dalam rentang 30 hari sebelum Lebaran tetap berhak atas THR.

Load More