Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:13 WIB
Kasus Keributan Mertodranan Solo, Polisi Tangkap 3 Tersangka

SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap 3 tersangka pengeroyokan di Kampung Mertodranan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Sabtu (8/8/2020). Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, saat menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) tujuh pejabat utama Polda Jateng dan dua kapolres.

Acara digelar di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (11/8/2020).

“Mabes Polri mendukung Polda Jateng dalam menangani kasus pengeroyokan di Solo. Kita sudah tangkap tiga orang diduga pelaku dan akan terus kita kejar siapa di belakang [dalang] aksi ini,” tutur Iskandar.

Aksi pengeroyokan di Mertodranan, Solo, terjadi pada acara pengajian midodareni. Tindakan kriminal itu diduga dilakukan puluhan orang.

Baca Juga: Detik-detik Penganiayaan di Solo, Perekam Istighfar Berkali-kali

Iskandar mengaku pihak Polresta Solo sudah mengeluarkan imbauan agar para tersangka lain kasus kekerasan di Mertodranan, Solo, itu menyerahkan diri.

“Polri tidak boleh kalah dengan premanisme. Kemarin Kapolresta Surakarta [Polresta Solo] sudah mengimbau dengan cara baik-baik untuk segera menyerahkan diri dalam 1x24 jam. Kami akan bertindak lebih tegas setelah ini,” imbuh dia.

Sementara itu, dalam acara sertijab itu ada tujuh pejabat utama Polda Jateng dan dua kapolres yang mengalami mutasi atau pergantian jabatan.

Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kapolresta Solo dari Kombes Pol. Andy Rifai ke Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Polresta Solo sudah menangkap dua tersangka kekerqasan di Mertodranan, Solo. Dua tersangka pelaku tindak kekerasan di Mertodranan, Solo, itu ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: Lindungi Korban Keributan di Mertodranan, Kapolresta Solo Kena Bogem Mentah

Dua tersangka yang ditangkap berinisial BD dan HD. Salah satu dari mereka merupakan warga Solo. Sedangkan seorang lainnya bukan warga Solo. Mereka berdua ditangkap polisi pada Minggu sore di salah satu lokasi di Solo

Polisi memberikan waktu 2 x 24 jam kepada para pelaku tindak kekerasan lainnya di Mertodranan, Solo, untuk menyerahkan diri.

Polresta Solo mengklaim sudah mengantongi identitas mereka sehingga jika dalam kurun waktu tersebut mereka tidak menyerahkan diri, polisi yang akan memburu mereka.

Load More