Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Agustus 2020 | 03:05 WIB
Ilustrasi Tirakatan Malam peringatan HUT RI. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah, akhirnya mengizinkan warganya menggelar tirakatan pada malam peringatan HUT RI ke-75.

Namun, warga diingatkan agar tetap menaati protokol pencegahan Covid-19.

Dilansir dari Solopos—jaringan Suara.com—Selasa (11/8/2020), semula Pemkab Klaten melaksanakan Sekda Klaten Jaka Sawaldi meniadakan kegiatan malam tirakatan HUT ke-75.

Peniadaan itu tertuang dalam surat edaran (SE) bernomor 003/457/01 tertanggal 30 Juli 2020.

Baca Juga: Keren! Jalan Ini Digambar Lukisan 3D Meriahkan HUT 75 Republik Indonesia

Kata ditiadakan sempat diulangi sekali oleh Sekda Klaten dalam SE yang ditekennya.

Peniadaan malam tirakatan dilakukan di tingkat RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan.

Setelah SE itu, Sekda kembali mengeluarkan SE yang baru, yakni bernomor 003/483/01 tertanggal 10 Agustus 2020.

Di SE yang baru ini, disebutkan Pemkab Klaten tidak melarang adanya tirakatan HUT RI ke-75.

Peniadaan kegiatan tahunan itu dimaksudkan mencegah peningkatan persebaran virus corona yang masih tinggi di Klaten.

Baca Juga: Kata Aa Gym Soal Logo HUT RI ke-75 yang Dinilai Mirip Lambang Salib

Seiring berjalannya waktu, disebutkan juga banyak orang yang berharap dapat melaksanakan tirakatan.

Kini, setiap warga yang akan menggelar tirakatan diharuskan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Di samping itu, jumlah peserta tirakatan di Klaten harus dibatasi dan pelaksanaan tirakatan dilakukan secara sederhana dan tanpa adanya acara hiburan.

"SE sebelumnya bukan melarang (tirakatan) tetapi meniadakan dengan pertimbangan perkembangan Covid-19," kata Sekda Klaten Jaka Sawaldi.

Load More